Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) optimis tidak ada bank sistemik yang goyah ataupun jatuh ditengah pandemi covid-19. Menurutnya, Stabilitas Sistem Keuangan masih sangat terjaga ditengah likuiditas perbankan yang memadai.
“Kami berdoa supaya tidak ada bank yang jatuh, namun pada dasarnya dalam jangka waktu pendek kita tidak melihat adanya kemungkinan itu terjadi. Apalagi kalau kita lihat data-data perbankan dan perekonomian cenderung membaik jadi saya optimis kedepan kita tidak menemukan hal tersebut,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Selasa 24 November 2020.
Meski begitu, pihaknya terus melakukan antisipasi dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan untuk mendukung bisnis perbankan nasional. Menurutnya, dalam stabilitas sistem keuangan yang terjaga, masih diperlukan langkah sinergi bersama dengan otoritas sektor keuangan dan pemerintah untuk turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
“Kami mempersiapkan langkah simulasi dan tugas yang diembankan kepada kami dari negara. Namun pada dasarnya peluang (bank gagal) itu kecil tapi secara organinasi kami siap,” tambahnya.
Sebagai informasi saja, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 Oktober 2020 terpantau pada level 154,14% dan 32,94%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini juga relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,39% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Seperti diketahui, selain menangani bank gagal, LPS pada tahun 2020 juga bisa menempatkan dana ke bank selama pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi virus corona. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan LPS No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid ini juga merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33/2020 dan telah ditetapkan serta diundangkan pada 20 Juli 2020.