Di Tengah Krisis, Industri Keuangan Syariah RI Terbukti Resilien

Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK, Bambang Widjanarko, pada acara Sustainable State Owned Enterprise (SOE) dan Islamic Business Forum 2023 bertema “Boosting Up Sustainable Business through ESG and GRC: Babak Baru Spin-Off UUS” yang diadakan Infobank dan Asianpost bekerja sama dengan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Rabu (27/9). (Foto: Dok. TF/Zul)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri keuangan syariah Tanah Air terus mengalami pertumbuhan yang positif. Bahkan, sekalipun diterpa oleh krisis dan ketidakpastian ekonomi global, industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan resiliensinya.

“Kita lihat bahwa industri keuangan syariah Indonesia itu terus tumbuh positif. Dan kemarin waktu pandemi dan sebagainya, kita semua bisa lihat bahwa pertumbuhan syariah terbukti bisa menunjukkan pertumbuhan yang positif,” tutur Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK, Bambang Widjanarko, pada acara Sustainable State Owned Enterprise (SOE) dan Islamic Business Forum 2023 bertema “Boosting Up Sustainable Business through ESG and GRC: Babak Baru Spin-Off UUS” yang diadakan Infobank dan Asianpost bekerja sama dengan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Bambang lalu berujar jika persentase market share industri perbankan Indonesia yang sebesar 7,7% telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu. Ia meyakini bahwa tren pertumbuhan positif itu tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang transformasi ekosistem industri perbankan syariah nasional.

“Kita lihat historinya itu banyak sekali sejak 1992 Bank Muamalat berdiri. Kemudian, dari sisi undang-undang baru pada tahun 1998 disebutkan syariah, dan lalu muncul lagi undang-undang terkait syariah di tahun 2008,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pertumbuhan market share industri perbankan syariah nasional merupakan hasil dari beragam segmen perbankan syariah. Mulai dari pertumbuhan organik bank umum syariah (BUS), bank-bank hasil konversi, dan spin off.

Maka dari itu, menurutnya, terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur dan mewajibkan spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah atau BUS adalah hal yang baik, mengingat pertumbuhan industri perbankan syariah juga berasal dari segmen bank umum syariah.

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *