Akibat Pinjol, Generasi Muda RI Berpotensi Tak Bisa Ajukan Pinjaman

(Foto: Net)

Jakarta – Maraknya generasi muda dari kalangan milenial dan Gen Z yang mengakses pinjaman online ternyata berpotensi ‘mematikan’ generasi muda ini secara perdata untuk 10 sampai 20 tahun ke depan. Hal ini justru kontraproduktif dengan visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045.

Berdasarkan data statistik financial technology (fintech) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juni 2023, peminjam usia muda 19 tahun sampai dengan 34 tahun mencapai Rp26,9 triliun. Angka ini sekitar 57% dari seluruh pinjaman yang ada di fintech dengan total Rp47 triliun. Adapun total peminjam hampir mencapai 11 juta rekening. Selain itu, anak-anak seusia anak sekolah menengah atas (SMA) yang berusia di bawah 19 tahun memiliki saldo pinjaman mencapai Rp169 miliar.

Chairman Infobank Institute, Eko B. Supriyanto, mengatakan angka itu belum termasuk portofolio dari pinjol ilegal, yang bakal menambah portofolio pinjaman individu. Dari banyaknya pinjaman tersebut, proses pengembalian tidak semuanya lancar. Secara persentase, kredit bermasalah mencapai 7%. Angka kredit bermasalah menembus Rp1,9 triliun dan yang macet mencapai Rp764 miliar.

“Secara kasar ada sekitar 770.000 anak muda, yang terdiri atas Gen Z dan Milenial, yang terancam masa depannya. Jika ini terus berlanjut, maka secara perdata mereka anak-anak muda ini akan mati secara perdata. Artinya, mereka tidak akan bisa mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, karena masuk blacklist (SLIK), dulu (namanya) BI Checking,” ucap Eko, dikutip Kamis, 21 September 2023.

Dengan demikian, sekalipun para generasi muda ini memiliki uang di kemudian hari, mereka yang mempunyai masalah kredit dengan pinjol tak akan bisa mengajukan pinjaman untuk beli rumah, beli kendaraan, dan sebagainya. Segala jenis pinjaman tidak akan bisa diakses.

“Bahkan, ada kabar, anak-anak muda yang masuk SLIK tak akan bisa mendapatkan pekerjaan formal. Apalagi bekerja di lembaga keuangan, seperti bank. Madesu, masa depan suram, bagi mereka yang masuk SLIK, karena secara perdata sudah ‘mati’,” pungkas Eko yang sekaligus pengamat perbankan.

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *