OJK Blokir 6.894 Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: Net)

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal yang ditemukan, antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook, dan instagram.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian
di masyarakat.

Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas
keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman
online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Rakor Satgas

Dalam rapat koordinasi pada Selasa (1/8), Satgas membahas kembali penanganan kasus
Jombingo yang antara lain memutuskan:
a. Kementerian Perdagangan RI telah memberikan sanksi administratif berupa teguran
kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha
kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila tidak ada tanggapan dari pihak
Jombingo.
b. Satgas mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan tindakan tegas
sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH)
dalam penanganannya.
c. Satgas juga membahas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan
memutuskan, antara lain entitas dimaksud diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, serta disepakati untuk segera melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical
Equipment Co. Ltd. dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

Hindari Pinjaman Online Ilegal

Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara
lain dengan mengetahui ciri-cirinya, yakni:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
  1. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage,
    gallery, dan history call;
  2. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
  3. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran
    foto/video dalam melakukan penagihan;
  4. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
  5. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media
    sosial.

Waspada Modus Penipuan “Salah Transfer”

Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai
modus “salah transfer” dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada
seseorang melalui rekeningnya di bank, meskipun orang tersebut tidak pernah
mengajukan pinjaman.

Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan
pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar. Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan, sebagai berikut:

  1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
  2. Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian
    dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan
    laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
  3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer
    oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa
    pihak yang bertanggung jawab.
  4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan
    bahwa anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah
    mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online
yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA
(081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Editor: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *