Jakarta – Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 semakin lengkap, bukan hanya sekedar permasalahan likuiditas keuangan akibat kewajiban pembayaran klaim terhadap Pemegang Polis, namun juga masalah kebuntuan di internal yang sulit dilakukan oleh Organ Perusahaan.
Ketua Tim Advokasi dan Contingency Plan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 F. Ghulam Naja mengungkapkan, pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi RI atas dikabulkannya permohonan Judicial Review oleh Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) terhadap UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada 4 Januari 2021 lalu, menjadikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 2019 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 berlaku seutuhnya.
“Konsekuensi dari berlakunya seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar tersebut adalah menuntut kepatuhan bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912 secara konsisten. Kondisi demikian memicu kinerja bisnis yang tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya bahkan menghadapi banyak kendala”, ungkapnya dalam siaran tertulis pada Selasa (16/2/2021).
Dirinya menjelaskan AJB Bumiputera 1912 saat ini, sesuai ketentuan dalam AD AJB Bumiputera 1912 terdiri dari “Keanggotaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) dengan ketentuan sebanyak 11 (sebelas) orang, menyisakan 2 (dua) orang, yaitu Nurhasanah (Dapil Sumatera Bagian Selatan) dan Khoerul Huda (Dapil Kalimantan) yang merupakan keanggotaan BPA periode 1 Juli 2015 – 30 Juni 2021 yang berakhir pada 30 Juni 2021, sedangkan selebihnya keanggotaan BPA periode 14 April 2015 – 31 Desember 2019 seluruhnya telah berakhir pada 31 Desember 2019.
“Dewan Komisaris dengan ketentuan jumlah minimal 3 (tiga) orang hanya terpenuhi 2 (dua) orang, itupun Komisaris Independen, yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan. Sedangkan Direksi dengan ketentuan minimal 3 (tiga) orang hanya terpenuhi 1 (satu) orang, yaitu Dena Chaerudin sebagai Direktur SDM dan Umum”, jelasnya.
Untuk menjalankan kegiatan operasional Perusahaan, jumlah Direksi bersama Dewan Komisaris yang ada saat ini tidak memenuhi standar tata kelola yang diperkenankan sebagaimana ketentuan yang berlaku di industri perasuransian.
“Kondisi tersebut telah berlangsung lama sejak 2019 dengan berbagai proses bongkar pasang komposisi Direksi dan Dewan Komisaris yang saat berlakunya PP 87 Tahun 2019, OJK sebagai pengawas/Regulator telah berulangkali memberikan peringatan terkait keputusan-keputusan melalui Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa (LB) bertentangan dan tidak sesuai dengan PP 87 Tahun 2019. Namun pelanggaran tersebut seringkali dilakukan oleh Peserta RUA pada waktu itu”, tambahnya.
Pasca dibacakannya Keputusan MK RI pada tanggal 4 Januari 2021, seluruh ketentuan dalam PP 87 Tahun 2019 praktis tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal demikian telah dinyatakan dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama yang beredar luas sebagaimana tertuang dalam surat nomor 45/DIR/Int/II/2021 tertanggal 8 Februari 2021 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Dasar pengangkatan Plt. Direktur Utama inipun masih dipertanyakan, karena belum ditemukan secara jelas pengangkatannya melalui Akta Notaris yang mana, mengingat nama Zaenal Abidin diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Independen”, ungkap 1912 F. Ghulam Naja.
Tak hanya di situ, praktek-praktek yang tidak lazim juga tercermin dari suatu tindakan yang menurut Anggota BPA pada Sidang Luar Biasa tanggal 23 Desember 2020, telah memberhentikan 3 (tiga) orang Direksi bernama Faizal Karim, SG. Subagyo, dan Wirzon Sofyan sebagai akibat adanya pelanggaran Anggaran Dasar.
“Uniknya, orang-orang yang dianggap telah melanggar Anggaran Dasar, diangkat kembali sebagai Staf Ahli dengan status kontrak dan bergaji besar. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa Petinggi AJB Bumiputera 1912 memang terbiasa dengan budaya melanggar ketentuan. Anggaran Dasar yang merupakan kitab suci dan aturan tertinggi AJB Bumiputera 1912 pun biasa dilanggar’, tukasnya.
Penindakan atas dugaan tindak pidana telah bergulir dari penyalahgunaan investasi dan pengeluaran biaya-biaya lain-lain, sampai penggelapan asset akan dibukanya seluruh kasus-kasus yang terjadi di AJB Bumiputera 1912.
“Hal demikian menjadi janji para Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas tindak pidana yang terjadi di AJB Bumiputera 1912. Namun terpenuhinya unsur pidana atas pelaksanaan perintah tertulis dalam surat OJK nomor S-13/D.15/2020 tanggal 16 April 2020 telah terpenuhi dan tidak dapat lagi diselesaikan dengan cara perdata, mengingat delik formil telah terpenuhi berkaitan dengan lewatnya waktu yang ditentukan dalam surat OJK nomor S-13/D.15/2020 tersebut”, tukasnya.
F. Ghulam Naja menjelaskan, sementara penyelesaian klaim Pemegang Polis sudah tidak lagi dapat diprediksi kapan akan terbayar, karena sudah jelas permasalahan AJB Bumiputera 1912 lengkap.
“Mulai dari kondisi keuangan yang terus mengalami penyusutan dan perilaku yang tidak GCG oleh para Petingginya. Entitas bisnis dijadikan ajang berpolitik, sebagaimana diterapkan oleh Ketua BPA yang merupakan Anggota DPRD aktif. Faktanya duduknya orang-orang tersebut tidak banyak mengubah kondisi AJB Bumiputera 1912 membaik, malah justru tambah jauh dari asa dan semakin tidak jelas”, jelasnya.
Kerugian yang diderita AJB Bumiputera 1912, ribuan Pemegang Polis, Pekerja, Agen Asuransi, dan pemangku kepentingan lainnya, telah nyata terjadi berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Lalu apa yang ditunggu oleh OJK ? Keputusan MK berdampak bagi Kebuntuan Bumiputera, atau dengan kata lain Pemilik Perusahaan menggunakan Hak Konstitusinya Menciptakan Kebuntuan bagi Perusahaannya sendiri.
“Sudah sadarkah Para Pemegang Polis yang kepentingannya diwakili oleh Anggota BPA selama ini ? Kalau masih mau sabar menunggu lahirnya UU Usaha Bersama 2 tahun paling lama sejak dibacakannya Putusan MK RI”, tegasnya.
Berlarut-larut sama saja melakukan pembiaran, Pembiaran situasi rebutan jabatan dan penjarahan asset di internal Perusahaan dan hanya akan semakin mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi Pemegang Polis, Pekerja, Agen Asuransi akan masa depannya.
“Perlu dukungan Pemerintah dan seluruh Pemangku Kepentingan serta dukungan masyarakat untuk menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 serta memulihkan kondisi keuangan dan tata kelolanya,” pungkasnya.