Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku unit eselon satu Kementerian Keuangan, memberikan perluasan mandat kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor perumahan rakyat. Perluasan mandat ini bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi kelas bawah melalui peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan perumahan yang berkelanjutan, baik dari sisi supply dan demand.
“Melalui perluasan mandat tersebut, SMF dapat memberi dukungan pembiayaan yang tidak hanya terbatas pada KPR siap huni, tetapi juga pada Kredit Mikro Perumahan dan KPR Sewa Beli agar mampu memfasilitasi lebih banyak masyarakat,” ujar Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, pada siaran pers, Jumat, 26 Maret 2021.
Di samping itu, perluasan mandat ini juga membuka peluang SMF untuk mendukung pembiayaan pasokan perumahan melalui kredit konstruksi bekerja sama dengan lembaga penyalur pembiayaan perumahan. Untuk mendukung supply perumahan, SMF turut mempunyai andil pada pembiayaan dan persiapan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam rangka optimalisasi aset negara.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa saat ini SMF tengah menjajaki kerja sama dengan salah satu BUMN terkait Program Produk Rumah Keluarga Sejahtera. Melalui program ini, SMF akan menyalurkan pembiayaan sekunder terhadap lembaga keuangan untuk menyediakan kredit mikro yang lebih down to earth bagi masyarakat, sehingga dapat memperbesar akses masyarakat informal atau non fixed income untuk dapat melakukan renovasi dan pengembangan rumah agar dapat lebih layak huni.
“Diharapkan, pemanfaatan hal ini juga dapat mendorong terciptanya multiplier effect yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
PT SMF sendiri merupakan BUMN yang telah berdiri sejak tahun 2005 di bawah Kementerian Keuangan, yang mengemban tugas sebagai SMV untuk membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan. SMF memiliki kontribusi penting dalam menyediakan dana menengah panjang bagi pembiayaan perumahan melalui kegiatan sekuritisasi dan pembiayaan.