Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Santosa menyatakan, pihaknya sedang melakukan revisi atas peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 untuk kemajuan dan pengembangan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Seperti diketahui dalam PP tersebut tertulis kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) minimal 51% harus dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda).
Hal tersebut disampaikan Budi dalam seminar Infobank dengan tema ‘Kunci Sukses Transformasi Setelah Disahkannya PP No. 54 Tahun 2017’ dan Pemberian Penghargaan Infobank Top BUMD 2021 di Jakarta. Menurutnya, dalam penguatan BPD tidak bergantung pada pemilikan saham.
“Kami jujur saja sudah dapat arahan dari Pak Dirjen terkait PP 54 pemenuhan pemegang saham pengendali 51% ini diminta direvisi,” kata Budi di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Dirinya menambahkan, revisi PP bisa dilakukan dengan mengecualikan industri bank dan asuransi sebagai BUMD yang harus mewajibkan pemilikan saham 51% dari Pemda.
“Kami jujur saja sudah dapat arahan dari Pak Dirjen terkait PP 54 pemenuhan pemegang saham pengendali 51% ini diminta direvisi,”
Menurutnya, PP tersebut tidak relevan dengan aturan politik di Indonesia terkait pemilihan kepada daerah yang berlangsung dalam 5 tahun sekali. Menurutnya penguatan BPD harus terus dilaksanakan tanpa mengenal pilkada.
“Untuk bank dan asuransi sahamnya tidak harus 51% (dari pemda). Kita semua tidak bisa menampik keberadaan Pemda di BPD, apapun yang terjadi BPD adalah milik Pemda. Pemiliknya itu setiap 5 tahun berganti hasil pilkada ini konsekuensi dari sistem politik,” pungkas Budi. (*)