Jakarta – Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera memasuki babak baru pada awal September tahun ini. Sekitar 374 pemegang polis Bumiputera memutuskan memulai upaya hukum dengan melakukan somasi massal kepada manajemen AJB Bumiputera dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 September 2021.
Ratusan pemegang polis tersebut berasal dari seluruh Indonesia dan berhimpun dalam kelompok bernama Nasabah Korban Gagal Bayar atau lebih dikenal dengan sebutan “TIM BIRU”. Mereka telah berupaya dan menuntut pencairan pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2018, bahkan ada yang sejak 2017.
Upaya-upaya dimaksud dilakukan sejak Juni 2020 dengan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI. Kemudian pada Oktober dan Desember 2020, Tim Biru melaksanakan demonstrasi di depan Kantor Pusat AJB Bumiputera Jakarta, di bulan Februari 2021 melakukan demonstrasi di kantor OJK, dan di bulan Maret 2021 seluruh Pemegang Polis bersama OJK melakukan rapat untuk upaya pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang hingga saat ini proses pembentukannya tak kunjung selesai. Selain itu, para Pemegang Polis di Tim Biru ini hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia secara bergantian di bawah koordinatornya, Fien Mangiri dan Rudhi Mukhtar.
Fien Mangiri, Koordinator Tim Biru, menjelaskan upaya kami baik melalui OJK maupun BPA AJB Bumiputera untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik tidak mendapat tanggapan positif. Sementara kebutuhan hidup terus MENDESAK dan TIDAK BISA DITUNDA, karena sebagian besar asuransi kami adalah dana pendidikan anak, maka kami memutuskan untuk memulai upaya hukum dengan mensomasi secara massal kepada AJB Bumiputera dengan tembusan OJK. Untuk itu, kami yang terdiri dari 374 Pemegang Polis AJB Bumiputera telah menunjuk HWMA LAW FIRM sebagai kuasa hukum.
“Harapan dari somasi massal ini adalah agar Pemegang Polis dimaksud dapat memperoleh haknya atas pembayaran klaim yang diajukan,” ujar Fien dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9).
“Klien Kami tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi baik dari OJK maupun BPA AJB Bumiputera. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/POJK.05/2016, Perusahaan Asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30 (tiga puluh) hari. Oleh karena itu, Kami memutuskan untuk mensomasi AJB Bumiputera untuk memperoleh hak Klien Kami atas pembayaran klaim polis asuransi mereka. Apabila somasi ini tidak ditanggapi dengan itikad baik dan solusi konkret, maka kami akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga,” ujar Indramadhani Taufik, S.H. dari HWMA LAW FIRM selaku Kuasa Hukum 374 Pemegang Polis AJB Bumiputera.