Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut, payung hukum yang mengatur mengenai biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) akan segera terbit.
Dalam aturan tersebut, nantinya akan mengatur perbankan untuk dikenakan premi sebesar 0% sampai 0,007% dari aset bank untuk melakukan restrukturiasi. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai dana talangan dari dalam (bail in) jika terjadi krisis perbankan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan, aturan tersebut hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Draftnya sudah selesai, tentu harus disetujui dahulu oleh Presiden, sudah ada di istana,” kata Halim di Kantor LPS Jakarta, Rabu 31 Juli 2019.
Menurutnya, besaran premi yang harus dibayar perbankan tersebut terbilang sangat kecil. Selain itu, Halim menyebutkan bank yang wajib membayarkan premi PRP hanya bank dengan nilai aset diatas Rp1 triliun, sedangkan bank yang memiliki aset dibawah Rp1 triliun dikenakan tarif 0%. Heri
“Kita harus jalankan amanat UU PPKSK. Di satu sisi kita lakukan amanat UU, di sisi lain kita lihat kondisi perbankan,” ucap Halim.
Halim menambahkan, perbankan juga nantinya akan diberikan grace periode selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Tak hanya itu, Halim menyebutkan, premi ini juga diharapkan bisa terkumpul hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2017, serta dikenakan jangka waktu pembayaran 30 tahun.