Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan Fintech Ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat, hingga saat ini terdapat 7 kasus fintech yang sedang dan telah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Saat ini ada 7 kasus fintech yang ditangani dan 1 sudah selesai dan lainnya lebih pada pencemaran nama baik dan ini merupakan bilik aduan,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri Jakarta, Jumat 2 Agustus 2019.
Dirinya menambahkan, saat ini terdapat beberapa poin yang menjadi fokus aduan fintech yakni pertama penyadapan data, kedua penyebaran data pribadi, ketiga pengiriman gambar porno, keempat pengancaman, kelima manipulasi data, dan keenam ilegal akses.
“Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan Fintech Ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi,” ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.
Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut. Heri