Jakarta – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) merupakan salah satu perusahaan pemeringkat tertua di Indonesia, dimana didirikan pada 1993 berdasarkan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan atau yang dulu disebut Badan Pengawas Pasar Modal dan Bank Indonesia ini telah memiliki pengalaman panjang di bidang pemeringkatan.
Pefindo adalah satu-satunya perusahaan pemeringkat efek yang dimiliki oleh para pemegang saham domestik, telah melakukan pemeringkatan terhadap banyak perusahaan dan surat-surat utang yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Pefindo telah melakukan pemeringkatan terhadap lebih dari 1.000 perusahaan dan pemerintah daerah.
Pefindo juga melakukan pemeringkatan terhadap surat-surat utang, termasuk obligasi dan obligasi subordinasi konvensional, sukuk, MTN, KIK-EBA, dan reksa dana. Untuk mengembangkan pasar obligasi daerah di Indonesia, Pefindo dengan dukungan kuat dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, telah melakukan pemeringkatan terhadap pemerintah daerah sejak tahun 2011.
Aliansi strategis dengan Standard and Poor’s (S&P), perusahaan pemeringkat global terkemuka telah dilakukan sejak 1996, yang memberi manfaat bagi Pefindo untuk menyusun metodologi pemeringkatan berstandar internasional. Steven Widjaja