Abaikan Konstitusi, Akan Berakibat Panjang Kemelut AJB Bumiputera 1912

Jakarta – Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sesuai Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912, berbentuk badan hukum Onderlinge (usaha bersama) atau mutual. Dimana previlege dari pemegang polis (Pempol) adalah anggota pemilik perusahaan (tanpa terkecuali & semua sederajat).

AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan Mutual atau Usaha Bersama, maka seluruh Pempol otomatis menjadi anggota atau pemilik perusahaan, karena tidak ada pemegang saham mayoritas, yang ada sistem perwakilan yang direpresentasikan oleh Rapat Umum Anggota (RUA), di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Seyogyanya dengan bentuk usaha bersama keseimbangan bisa terjaga dengan 2 (dua) kedudukan tersebut, sehingga Perusahaan ini memiliki fundamen yang kuat. Sebagai nasabah dapat menikmati manfaat produk yg dipilih, dan di sisi lain sebagai pemilik mempunyai kewenangan menetapkan pokok-pokok kebijakan, tentunya melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar (AD), yaitu melalui wakil di daerah pemilihannya.

Sesuai Anggaran Dasar AJBB 1912 yang diundangkan pada 14/6 Tahun 2011 Nomor 47. perlu diketahui masyarakat (khususnya Pemegang Polis) sejak dilahirkan bentuk usahanya adalah “Onderlinge / Mutual / Usaha Bersama / UBER”. Sejatinya, Mutual itu serumpun dengan koperasi. Hal ini sangat sejalan dengan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Maka sebagai pemegang polis, anggota memiliki hak memilih dan hak dipilih sebagai anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) sesuai anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 pasal 8 ayat 1, kedudukan BPA adalah lembaga tertinggi yang menentukan kebijaksanaan AJB Bumiputera 1912 sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 2014 yang akan mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris (Board of Commisioner) dan Direksi (Board of Director).

Selain itu, Pempol juga mendapatkan Reversionary Bonus (RB) yang merupakan hasil keuntungan perusahaan disetiap tahunnya sebagai konsekuensi dari Badan Usaha Mutual. Dari Pempol, oleh Pempol, dan untuk Pempol. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Se-ia sekata, sehidup semati.

Semua Board of Director (BoD) maupun Board of Commisioner (BoC) dan semua pegawai AJB Bumiputera 1912 itu hanya sebagai abdi dalem yang digaji, harus bekerja demi perusahaan milik pempol, jadi pengabdiannya demi pempol. Maka mengabdilah dan tunaikan tugas sebagaimana mestinya.

Jangan terbalik, bukan pempol demi BoD, BoC, Pegawai yang suka-suka semaunya sendiri tanpa mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga menjerumuskan perusahaan dan mengorbankan pempol rakyat banyak, harus sesuai amanah pempol yaitu mempedomi peraturan perundangan yang berlaku.

Tidaklah benar bila pempol hanya dieksploitasi, apalagi hanya dijadikan lumbung suara yang diperlukan saat bila akan ada pemilihan BPA. Sementara haknya tidak diperhatikan serta pempol tidak diberitahu bagaimana keadaan kekayaannya, keadaan keuangannya, tiba-tiba hanya tahu berita perusahaan rugi, cerita rugi itu kenapa dan bagaimana, harus jelas ?.

Pada Pasal 4 Ayat 1 berbunyi AJB Bumiputera 1912 bersifat mutual dan dikelola dengan prinsip-prinsip dasar yang berlaku pada konsep Good Corporate Governance (GCG) secara kebersamaan para pemegang polis.

Artinya Pengelolaan AJB Bumiputera 1912 dilandaskan pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kesetaraan dan kewajaran. Dalam menjalankan usahanya dilandaskan kepentingan bersama (mutual interst), usaha bersama (mutual effort), dan kemanfaatan bersama (mutual benefit) untuk semua anggotanya.

Ya memang karena nila setitik rusak susu sebelanga, ada segelintir oknum pempol yang merangkap posisi juga yang tega berkhianat sesama pempol (tidak semua ya, hanya segelintir), banyak sekali yang sangat baik reputasinya bahkan sebagai tokoh & pemuka masyarakat yang dibanggakan. Biarlah oknum yang menanam racun akan menanggung akibat perbuatannya sendiri. Tuhan Maha Tahu.

Terakhir ini mekanisme yang dipakai di AJBB 1912 sistem perwakilan pempol, menunjuk wakilnya Pempol di 11 (sebelas) dapil untuk duduk sebagai BPA. Dalam pemilihan BPA mulai dari masalah kepanitiaan pemilihan BPA, tahapan, mekanisme, design dan anggaran hingga kejelasan keanggotan sebagai pemilik AJB Bumiputera 1912 yang berhak memilih dan dipilih sebagai BPA harus jelas.

Penting kolaborasi pentahelix mencari alternatif solusi terbaik dengan menyelesaikan masalah tanpa masalah. Pemilihan BPA ibarat hajatan pemilihan 5 (lima) tahunan, karena sudah lama berjalan berkelanjutan dari pemilihan BPA sebelumnya, harusnya tanpa masalah.

Pedomani ketentuan peraturan perundangan yan berlaku (konstitusional dan rasional). Bila mengabaikan Konstitusi, bisa kejadian batal demi hukum, karena dari awal cacat hukum. Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912 bukan undian harapan berhadiah (Lucky Draw) yang dikocok-kocok dalam kotak ajaib, sim salabim abrakadraba diambil sesusakanya dengan satu tangan dalam keadaan dua mata tertutup, keluarlah Jin dan Jun (kini bukan di zaman Aladin).

Tentunya ini akan mubazir, sia sia buang waktu, buang uang, buang tenaga serta menambah keprihatinan perasaan jutaan rakyat Pempol. Bila merugikan pempol hal tersebut akan membuat kemelut berkepanjangan dan entah bagaimana nasib pempol dan sampai kapan masalah ini akan berakhir.

Apabila ada pengurus (baik yang mengaku manajemen, apakah BoD, BoC, atau pejabat tinggi koordinator atau apapun sebutannya, hendaknya ingat bahwa keadaan AJBB 1912 sedang dalam keadaan kekosongan kekuasaan (tidak memenuhi syarat Anggaran Dasar). Jadi Keputusan atau tindakan Pengurus yang bersangkutan selama Vacuum of Power, akan batal demi hukum.

Hati-hati Ultra Vires Diluar Kuasa.

Bila ada Pengurus (Manajemen ; BoD, BoC atau pejabat petinggi pegawai) yang tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu, sehingga suka suka sesuai selera sendiri, sampai nabrak peraturan perundangan yang berlaku, dan berakibat kerugian perusahaan dan korban pempol rakyat banyak, maka yang bersangkutan itu sangat jelas salah tempat kerja untuk mencari nafkah keluarga yang berkah.

Digaji bulanan oleh pempol pemilik perusahaan itu tidak lain hanya agar bekerja dengan baik dan tunaikan amanah sebagaimana mestinya. Apabila kerja maunya selera sendiri, bukan tempatnya di Perusahaan Uber (AJB Bumiputera 1912). Mungkin yang bersangkutan lebih pas mengurus perusahaan sendiri (perusahaan Nenek Moyang), kalau ada bencana bisa ditanggung sendiri.

Sekali lagi mohon kiranya diingat perusahaan ini berasaskan UBER, sederhananya dapat diartikan dari Pempol, oleh Pempol dan untuk Pempol. Sadarilah, sebaiknya segera pertimbangkan back to basic ke niat mulia amanah pejuang leluhur yang berikhtiar keras untuk mencari solusi kesejahteraan bersama sebagaimana mestinya.

Restore UBER, bersatu, hindari bercerai berai menjadi kelompok kelompok kepentingan yang berbeda, apalagi menjadi gontok-gontokan bertikai sehingga suasana menjadi sangat tidak kondusif.
JAS MERAH (Jangan Lupakan Sejarah), beberapa prestasi penting yang diukir dan monumental sebagai satu-satunya perusahaan Asuransi pertama berbentuk Onderlinge (usaha bersama) di Indonesia.

Berikut catatan dari AJB Bumiputera 1912:
1. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Didirikan tahun 1912 oleh 3 (Tiga) Goeroe, dalam suasana keprihatinan perjuangan zaman penjajahan, perusahaan asuransi pertama milik bangsa indonesia.

2. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang menerapkan sistem Volskraad (Dewan Perwakilan Rakyat / Pempol).

3. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Berdiri tanpa modal /modal Nol Sen, disubsidi Pemerintah Penjajah 300 gulden setiap bulan selama 10 tahun.

4. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang banyak melahirkan Tokoh Nasional & Daerah yang hebat-hebat.

5. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang pertama bikin dan punya Bank di Indonesia yaitu “Bank Bumiputera”.

6. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang membantu mendirikan beberapa Perusahaan Strategis untuk pembangunan Indonesia.

7. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang bikin banyak PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, termasuk sebagai pemegang saham pada saat pendirian Bank Nasional Indonesia (Nationale Bank) Surabaya tahun 1929 gagasan Dr Soetomo pejuang pergerakan pendiri Boedi Oetomo

8. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang pernah meluncurkan Perangko Bumiputera sebanyak satu juta perangko

9. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang telah teruji berbagai krisis sejak sebelum kemerdekaan hingga kini.

10. Satu satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang menyumbangkan dana untuk pembelian pesawat peluru buatan inggris untuk Kerajaan Belanda.

11. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang saat persiapan Proklamasi Kemerdekaan RI, berjuang mengkonsolidasi, menghimpun kekuatan tokoh Pusat dan Daerah.

12. Satu-Satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang bersendikan Usaha Bersama, Kekeluargaan, Gotong Royong warisan leluhur bangsa Indonesia, dan tercantum dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

13. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang memiliki memiliki Hotel Bintang Lima, juga Kantor di seluruh Indonesia berlokasi di daerah Premium / Segitiga Emas (alamat di Jl. Jend. Sudirman, Jl. HOS Cokroaminoto Menteng, Woltermongonsidi Jakarta dan lain lain).

14. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang pertama menerbitkan majalah korporat “Warta Boemi Poetera” dengan misi membangun kesadaran berasuransi masyarakat.

15. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang pertama meluncurkan produk asuransi mikro “Asuransi Rakyat”.

16. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang Presiden Direkturnya / Bapak Notohamiprojo diangkat jadi MenKeu RI th 1959.

17. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang ikut mendirikan PT Pembangunan Ibu Kota Jakarta (sekarang PT Pembangunan Jaya), salah satu proyeknya Taman Impian Jaya Ancol.

18. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang menjadi anggota Asosiasi Life Insurance di kancah International (Amerika).

19. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang bikin Gedung Pencakar Langit generasi pertama di Kawasan Sudirman Jakarta.

20. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang punya Museum Asuransi di Indonesia.

21. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang jadi sponsor utama dalam penyelenggaraan Kejuaraan bulu tangkis Internasional Jakarta open, kegiatan ini bernama “Bumiputera International Jakarta Open X”.

22. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang banyak mendapat penghargaan prestasi kinerjanya (Best Brand, Top Brand, Golden Brand, Platinum Brand, Agent of The year, Indonesia Customer Satisfaction Award dan lain lain).

23. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang Customernya dari kalangan atas hingga rakyat kecil, sebagai pempol mulai dari pemuka dan tokoh pejuang, petinggi, Dwi tunggal Soekarno- Hatta Presiden dan Wapres pertama NKRI, Presiden Soeharto & Wapres Sri Sultan Hamengkubuwono IX, serta Mantan Presiden dan Wapres berikutnya.

24. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang Kantornya di Jl. Kramat Raya 41 Jakarta hancur oleh martir saat pertempuran pemuda Indonesia dan belanda.

25. Satu-satunya Asuransi UBER Indonesia.
Yang Kantor Pusatnya di Jogya diduduki Belanda.

Dan banyak lagi prestasi spektakuler lainnya yang telah diukir dengan jerih payah perjuangan demi rakyat NKRI. Kini, di usia senja yang ke 109 tahun, nasibnya sedang di ICU (ada penyakit kronis dan akut), entah penyakit apa yang menghinggap. Semoga dapat diselamatkan, sehingga kita tidak menyesal ditinggal milik yang hanya satu-satunya Asuransi UBER Bangsa Indonesia ini.

 

Penulis:
Dr. Diding S Anwar, FMII
Alumni Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNJ.

 

 

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *