Jakarta – PT Bank KB Bukopin Tbk (“Perseroan”) siap melakukan konversi kegiatan operasional di wilayah Aceh dari layanan konvensional ke syariah. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), serta dijelaskan juga pada surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-69/PB.1/2021 bahwa implementasi Qanun Aceh akan mulai efektif dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2022.
Aceh merupakan wilayah yang sangat penting bagi Bank KB Bukopin. Perseroan telah hadir melayani kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan di Aceh sejak tahun 1988. Implementasi Qanun Aceh ini berbatas waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak diberlakukan, sehingga setiap orang, Badan Usaha, dan Badan Hukum yang
berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke Lembaga Keuangan Syariah.
Perseroan telah melakukan berbagai upaya sosialisasi informasi melalui surat pemberitahuan kepada nasabah yang sekaligus memberikan kesempatan untuk mengalihkan simpanan, kredit, maupun layanan perbankan lainnya dari Bank KB Bukopin ke Bank Bukopin Syariah.
Pembukaan Kantor Bank KB Bukopin Syariah Banda Aceh telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 26 November 2021.
“Seluruh fasilitas Kredit Yang Diberikan (“KYD”) dan Dana Pihak Ketiga (“DPK”; Tabungan, Giro dan Deposito) milik nasabah di Bank KB Bukopin Banda Aceh atas persetujuan nasabah yang bersangkutan akan dialihkan ke Bank KB Bukopin Syariah, Banda Aceh yang beralamat di Jalan Teungku Haji Muhammad Daud Beureuh nomor 19, Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, yang dimulai sejak diterbitkannya surat pemberitahuan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” ujar Direktur Bank KB Bukopin Helmi Fakhrudin, seperti tertera di keterangan resmi, Senin, 20 Desember 2021.
“Apabila hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 tersebut nasabah belum dapat memberikan konfirmasi
tertulis dan atau datang ke Kantor Bank KB Bukopin Cabang Banda Aceh, maka seluruh fasilitas milik nasabah tersebut akan kami alihkan pelayanannya ke Bank KB Bukopin Kantor Cabang Medan Gajah Mada yang beralamat di Jalan Gajah Mada nomor 23B, Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan,” lanjut Helmi.
Helmi juga menjelaskan bahwa komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik akan terus ditingkatkan oleh Perseroan bersama intentitasnya yaitu Bank KB Bukopin Syariah. Konversi dari layanan konvensional ke syariah juga merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mendorong tumbuh kembang bisnis keuangan syariah di Indonesia.
“Dengan adanya Bank KB Bukopin Syariah, juga ditunjang dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
28/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan
Perbankan, Bank KB Bukopin Syariah akan menyempurnakan layanan kepada nasabah di Banda Aceh sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah tanpa mengurangi benefit yang sebelumnya telah diperoleh dari Bank KB Bukopin Cabang Banda Aceh. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,” pungkas Helmi.