Jakarta – Calon Dewan Komisioner (DK) OJK periode 2022 – 2027 yang mana pendaftaran telah dibuka selama 12 hari kerja terhitung mulai 7 Januari 2022 dan ditutup pada 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB harus menghasilkan figur yang benar-benar mampu mengatur, mengawasi, melindungi sesuai amanah UU No 21 Tahun 2011.
Pengamat Asuransi Diding S Anwar mengatakan, Calon Dewan Komisioner OJK harus mampu selamatkan Aset Bangsa Indonesia yaitu antara lain Selamatkan AJB Bumiputera 1912.
“Nahkoda terpilih harus mampu merealisasikan payung hukum bentuk Usaha Bersama atau Mutual (sesuai 2 Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perintah Pembuatan UU Usaha Bersama,” ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima The Finance, Rabu (26/1/22).
Ia menyebutkan, OJK perlu dijaga marwahnya yaitu dengan komitmen melaksanakan tugas utama sesuai amanah UU No 21 tahun 2011 (Pengaturan, Pengawasan serta Perlindungan) Sektor Jasa Keuangan.
“DK OJK bersama teamnya harus melaksanakan tugas sepenuh hati sebagai ibadah demi kemaslahatan bangsa Indonesia, termasuk menjaga Aset Bangsa yang merupakan warisan leluhur / nenek moyang,” imbuhnya.
Diding mencontohkan, bagaimana menyelamatkan bentuk Usaha Bersama (UBER / Mutual) yang merupakan falsafah Gotong Royong & Keleluargaan serta wujud pelaksanaan UUD 1945 (pasal 33 ayat 1 Usaha Bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
“Selamatkan AJB Bumiputera 1912 yang tugasnya mensejahterakan rakyat banyak,” tegasnya.
Lanjut Diding, DK OJK yang terpilih diharapkan antara lain perhatian menyelamatkan Usaha Bersama BuPutRI 1912.
“Lestarikan AJB Bumiputera 1912 seperti melestarikan Candi Borobudur & Komodo kebanggaan dan keajaiban dunia. OJK jangan ikut larut berkonflik dengan Industri, namun harus pembinaan untuk perlindungan masyarakat banyak,” lanjutnya.
Pansel OJK perlu dan harus memasukkan penyelamatan bentuk usaha bersama dijadikan KPI utamanya DK OJK jilid III.
“Pansel OJK harus mencermati visi misi calon, adakah yang care dengan usaha bersama dan yang lainnya demi pertumbuhan industri asuransi yang sehat,” ujarnya.
Karakteristik Figur DK OJK Jilid III harus paham seluruh persoalan industri perasuransian, termasuk bentuk hukum Mutual yg menjadi satu satunya aset bangsa Indonesia yg harus diselamatkan. Sehingga UU Usaha Bersama harus didorong dan bisa jadi OJK yang menginisiasi meski dimulai dengan memfasilitasi pertemuan dan pembahasan.
“Yang jauh lebih penting figur Organ Perusahaan yang nanti duduk di AJB Bumiputera 1912 harus paham masalah secara mendalam, sehingga penyelesaian permasalahan AJBB bukan sekedar penyehatan keuangan, namun fundamental bentuk usaha Mutual berikut karakteristik usahanya,” pungkasnya.