Sebagai orang awam dan masyarakat biasa, saya sedang coba berikan sumbang saran kaitan Usuha Bersama (Mutual), semoga mendapat pencerahan serta arahan dari yang berkompeten dan berwenang, kiranya dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat, Bangsa dan Negara Indonesia.
Permasalahan yang terjadi di AJB Bumiputera 1912 seperti gagal bayar klaim Pemegang Polis (pempol) belum jelas kapan menemui titik terang. Permasalahan AJB Bumiputera 1912 merupakan persoalan yang unik, selain Pemerintah secara histori harus mempertahankan AJB Bumiputera 1912 sebagai aset bangsa, juga mempertahankan kehidupan perekonomian melalui Usaha Bersama yang merupakan satu satunya disandang AJB Bumiputera 1912.
Putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 tentang Pengujian UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun enam bulan untuk membentuk UndangUndang tentang Asuransi Usaha Bersama (Mutual Insurance) sejak Putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 diputuskan dalam sidang pleno MK terbuka pada 3 April 2014.
Putusan Mahkamah tersebut maka pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun enam bulan untuk membentuk UndangUndang tentang Asuransi Usaha Bersama (Mutual Insurance). Namun, kenyataannya pembentuk undang-undang bukan membentuk undang-undang sebagaimana perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 melainkan hanya memuat satu pasal dalam UU 40/2014 bahkan pembentuk undang-undang mendegradasi amanah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Putusan amar MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020 dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, (14/1/2021) oleh sembilan Hakim Konstitusi yang kemudian oleh Mahkamah juga telah diputus bahwa Asuransi Usaha Bersama dibentuk dengan undang-undang.
“Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan”. Bunyi putusan MK.
Pemerintah bersama DPR harus melaksanakan amanat Putusan MK RI tahun 2013 yang terabaikan berkaitan dengan terbitnya UU Usaha Bersama, sehingga jangan terulang kembali Presiden bersama DPR sampai dengan paling lama 13 Januari 2023 sudah harus menyelesaikan UU Usaha Bersama demi terselamatkannya asset dan sejarah bangsa Indonesia dan bangunan perekonomian yang menjadi soko guru dari industri perasuransian di negeri ini.
Harusnya sudah otomatis masuk Prolegnas kumulatif dan sudah ada Panja RUU tentang Usaha Bersama. UU tentang usaha bersama (Mutual) itu hemat saya bukan dalam arti sempit diperuntukan bagi AJB BumiputeraI 1912 atau Asuransi Jiwa saja, namun dalam arti luas untuk semua Industri bidang apapun.
Kajiannya juga tidak hanya sempit kaitan AJB BumiputeraI 1912 saja, namuh dapat diperluas menjadi UBER bagi Perusahaan yang bergerak di berbagai Industri bidang apapun agar amanah UU kaitan kemakmuran & kesejaheraan masyarakat terwujud lebih dahsyat lagi. Semoga juga agar kita tidak alergi dan sinis serta malas urus usaha bersama seolah olah hanya kaitan AJB BumiputeraI 1912 yang hanya satu-satunya di Indonesia.
Dibutuhkan Political Will
Mutual itu keniscayaan (simbiosis mutualisme) dalam segala sendi kehidupan baik bernegara, Pemerintahan, Pendidikan, Kemasyarakatan, Sosial, Ekonomi, Pertahanan & Keamanan serta Militer, bahkan termasuk berumah tangga atau keluarga dan lain-lainnya.
Roh Mutual sebagai amanah ikhtiar luhur & mulia dari Nenek Moyang Bangsa Indonesia (Gotong Royong, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebaga usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” hendaknya dipedomani dan diimplementasi dengan baik dan benar.
Momentum tindak lanjut 2 (dua) Putusan MK perintah kepada Pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang usaha bersama, senantiasa berdoa semoga sudah masuk Prolegnas Kumulatif dan segera rampung menjadi payung hukum Usaha bersama.
Undang Undang Mutual di Berbagai Negara, mengutip Keputusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020, tanggal14 Januari 2021, halaman 124 :
Pemerintah bisa belajar dari negera-negara lain terkait Undang-undang Usaha Bersama misalkan negara Selandia Baru ; Insurance (Prudential Supervision) Act 2010, dan Farmer’s Mutual Group Act 2007 Number 1 Private Act,
Negara Kanada ; Mutual Insurance Companies Act Chapter 306 of Revised Statutes 1989, dan Mutual Fire Insurance Companies Act 1960- Chapter 262, Skotlandia, Friendly Societies Act 1992 ; Perancis, Code de la Mutualiè; dan Jerman, Versichegerungsaufsichtsgezetz, perubahan terakhir tahun 2020.
Payung Hukum UU Usaha Bersama
Payung Hukum UU tentang Usaha Bersama waktu tersisa tinggal satu tahun lagi dari Putusan MK. Sudah masuk Prolegnas Kumulatip dan ada Panja RUU nya kah ?.
Sambil menunggu UU tentang Usaha Bersama, mungkinkah terbitkan Perpu sebagai percepatan (konten sangat relevan diambil dari PP No 87 tahun 2019, dengan ditambah yang masih perlu).
Pemerintah Pengganti Undang-undang, yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”
Dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Perpu dibuat oleh Presiden. Penetapan Perpu yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2019 yang berbunyi : “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
Kedudukan Perpu sebagai norma subjektif juga dinyatakan Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip Ibnu Sina Chandranegara dalam artikel berjudul Pengujian Perppu Terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar-Lembaga Negara: Kajian Atas Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009:
Pasal 22 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk secara subjektif menilai keadaan negara atau hal ihwal yang terkait dengan negara yang menyebabkan suatu undang-undang tidak dapat dibentuk segera, sedangkan kebutuhan akan pengaturan materiil mengenai hal yang perlu diatur sudah sangat mendesak sehingga Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undangundang (Perpu) (Asshiddiqie, 2010: 209).
Ukuran objektif penerbitan Perpu baru dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perpu, yaitu (hal. 19).
Kriteria Presiden dapat menerbitkan Perppu :
Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Semoga Pemerintah, Bapak Presiden Jokowi kiranya berkenan mempertimbangkan demi masyarakat, sambil menunggu UU UBer / Mutual terbit. Perppu ini nanti otomatis akan menjadi UU jika secara waktu DPR memandang materi dapat disetujui.
Penulis : Diding S Anwar
Akademisi, Praktisi serta Pemerhati Asuransi dan Industri Keuangan.