Jakarta – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Indonesian Foreign Exchange Market Committee yang tergabung dalam National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) memutuskan sejumlah kesepakatan dan rekomendasi sesuai fungsinya memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik.
Dikutip dari keterangan pers bersama, Kamis, 31 Maret 2022, dalam rangka pelaksanaan fungsi tersebut, khususnya terkait penguatan referensi suku bunga (benchmark reform) di pasar keuangan domestik, NWGBR menyepakati dan menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
Satu, mengukuhkan IndONIA sebagai referensi suku bunga rupiah tenor overnight yang akan menjadi dasar pembentukan referensi suku bunga rupiah di tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan.
Dua, mengimbau kepada pelaku pasar untuk meningkatkan penggunaan IndONIA sebagai referensi suku bunga (harga) dalam berbagai produk dan instrumen keuangan rupiah maupun sebagai salah satu indikator perkembangan suku bunga di pasar uang domestik.
Pengukuhan IndONIA sebagai referensi suku bunga rupiah tenor overnight diperlukan untuk meningkatkan integritas referensi suku bunga di pasar keuangan domestik sebagai bagian dari transisi referensi suku bunga yang berdasarkan transaksi serta sejalan dengan reformasi referensi suku bunga di pasar keuangan global.
IndONIA sendiri merupakan suku bunga yang berdasarkan transaction-based atau transaksi pinjam meminjam rupiah antar bank tanpa agunan (uncollaterized) untuk jangka waktu overnight. Penetapan IndONIA dilakukan dengan menghitung rata-rata tertimbang berdasarkan nilai nominal transaksi (volume-weighted average) atas seluruh data transaksi yang dilakukan pada hari transaksi, yang dilaporkan oleh bank kepada BI. IndONIA dipublikasikan mulai 1 Agustus 2018 yang menggantikan peran JIBOR tenor overnight. BI tidak lagi menerbitkan JIBOR tenor overnight sejak 2 Januari 2019, dan IndONIA ditetapkan sebagai referensi suku bunga untuk tenor overnight.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan ketersediaan referensi suku bunga rupiah di tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan, NWGBR akan melakukan asesmen lebih lanjut untuk dapat memberikan rekomendasi terkait dengan pilihan referensi suku bunga. Pemilihan referensi suku bunga dimaksud akan dilakukan mengacu kepada prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. (Ari Nugroho)