Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank mengaku terus memitigasi risiko atas eksposur kredit yang telah dialirkan ke ke anak usaha Duniatex Group, yakni PT Duta Merlin Dunia Textile (DMDT).
Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan proses restrukturisasi untuk eksprosur kreditnya ke Duniatex senilai Rp3,04 triliun.
“Nilai yang sedang direstrukturisasi sekitar Rp3,04 triliun, nanti kita bicarakan, karena ini masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), akan ada skema dengan perbankan lainnya,” kata Sinthya di Jakarta, Jumat 4 Oktober 2019.
Menurutnya saat ini pihaknya sedang berdiskusi dengan beberapa bank lain yang juga menyalurkan kredit ke Duniatex untuk menciptakan solusi terbaik dari kredit tersebut. Menurutnya, seluruh pihak juga harus mementingkan keberlanjutkan industri tekstil di Indonesia.
“Kita dengan berbagai bank termasuk himbara sedang diskusi karena ada aspek yang sifatnya keberlangsungan ekonomi supply chain yang bergantung pada industri ini, tak serta merta isu financial,” kata Sinthya.
Sebelumnya Duniatex Group dipersoalkan di ranah hukum. PT Shine Golden Bridge menggugat enam entitas anak usaha Duniatex dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perkara ini terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di PN Semarang.
Tercatat beberapa bank yang juga sedang melakukan restrukturisasi ke Duniatex ialah, Bank Mandiri, BNI, BRI, BRI Syariah serta beberapa bank lain.
Seperti diketahui, munculnya kasus ini bermula ketika PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) yang tergabung dalam Grup Duniatex dikabarkan berpotensi gagal bayar utang obligasi.
Kondisi itu membuat lembaga pemeringkat global, Standard & Poors (S&P) memangkas habis peringkat utang jangka panjang DMDT. Di dalamnya termasuk surat utang unsecured notes yang diterbitkan perusahaan dari BB- menjadi CCC-, atau diturunkan enam notch. Fitch Rating juga telah lebih dulu menurunkan peringkat DMDT dari BB- ke B-. (*)