Jakarta – Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, bahwasanya perusahaan diwajibkan untuk memberikan benefit kepada pekerja berupa jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Selain hal yang bersifat mandatory atau wajib tersebut biasanya perusahaan memberikan jaminan benefit/kompensasi tertentu, baik dalam bentuk finansial ataupun non finansial. Dalam bentuk finansial biasanya perusahaan memberikan kompensasi berupa gaji, bonus, komisi, tunjangan kerajinan, tunjangan keluarga, maupun tunjangan jabatan dan lain-lain. Sedangkan dalam bentuk non-finansial adalah yang bentuknya tidak secara langsung yaitu seperti asuransi kesehatan dan juga dana pensiun.
Employee benefits adalah segala jenis kompensasi nonfinansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bagian dari perjanjian kerja, di luar upah atau gaji yang dibayarkan secara reguler. Kompensasi nonfinansial ini dapat berupa fasilitas hingga tunjangan yang tidak dibayarkan secara langsung. Di banyak negara, sebagian benefit sifatnya wajib diberikan oleh perusahaan menurut hukum industrial setempat, misalnya jaminan kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja.
Bicara tentang asuransi kesehatan untuk karyawan biasanya hal ini merupakan salah satu faktor penting bagi para pencari kerja untuk memutuskan memilih tempat atau perusahaan untuk berkarya.
Fasilitas asuransi kesehatan sebagai salah satu benefit karyawan di perusahaan akan memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan untuk para karyawan juga anggota keluarga mereka, khususnya untuk suami/istri dan anaknya.
Ketika karyawan merasa sudah memiliki asuransi, maka mereka akan bisa lebih nyaman dalam melaksanakan tugas pekerjaan mereka, sehingga akan bisa lebih berkontribusi terhadap perkembangan perusahaan.
Asuransi Central Asia (Asuransi ACA) memilki produk unggulan asuransi kesehatan kumpulan Medi plus untuk memberikan perlindungan kepada para karyawan perusahaan, dengan manfaat yang bisa disesuaikan oleh kebutuhan masing-masing perusahaan.
Asuransi ACA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum, berdiri sejak 29 Agustus 1956. ACA memiliki lebih dari 74 kantor cabang dan perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia yang siap memberikan pelayanan terbaik, dengan didukung sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang jumlahnya lebih dari 1300 karyawan.
Selain produk asuransi karyawan, Asuransi ACA juga memiliki sejumlah produk unggulan lain seperti OTOMATE (Asuransi Kendaraan Bermotor), ASRI (Asuransi Properti), dan produk Asuransi Mikro seperti Asuransi Demam Berdarah. ACA juga memiliki produk lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yaitu Asuransi Rekayasa, Pengangkutan, Rangka Kapal, Travel Safe (Asuransi Perjalanan), Medi+ (Asuransi Kesehatan), Wellwoman (Asuransi Kanker Wanita), Asuransi Keuangan, Asuransi Kecelakaan Diri, dan Asuransi Tanaman. (Ari Nugroho)