Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi mengaku membuka peluang untuk berkerjasama dengan beberapa Kedutaan Besar (Kedubes) Luar negeri untuk memberantas adanya entitas fintech peer-to-peer (P2P) lending tanpa izin atau ilegal.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing di Jakarta. Menurutnya, salah satu modus dari penyelenggara aplikasi fintech peer-to-peer lending ilegal, adalah dengan menggunakan server yang berada di luar negeri.
“Soal koordinasi dengan pihak kedubes dari negara itu, kita harapkan bisa ke arah sana. Tapi dengan memblokir semua ini, memang mereka tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia,” kata Tongam di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2019.
Tongam menyebut, para pelaku fintech ilegal sengaja membuat server di luar negeri agar tidak mudah dilacak oleh pihak OJK. Walau begitu, Tongam memastikan pihaknya juga akan lebih melindungi pada konsumen atau nasabah dari geliat para P2P Lending ilegal tersebut.
“Kita minta masyarakat juga hati-hati, dan kami juga sampaikan laporan ke polisi agar bisa dilakukan proses hukum,” tambah Tongam.
Sebagai informasi, penyaluran pinjaman fintech terus tumbuh. OJK mencatatkan penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas. (*)