Jakarta – Pemerintah berencana membangun infrastruktur penyimpanan awan (cloud storage) dalam negeri pada 2020 mendatang. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan mengatakan bahwa cloud storage tersebut akan digunakan untuk menyimpan data-data penting lembaga atau instansi pemerintah.
“(Data elektronik) harus ditaruh di cloud pemerintah, pemerintah akan bangun ini dalam waktu dekat. Direncanakan akan beroperasi di 2022,” ungkap Semuel di kantor Kementerian Kominfo, Senin (4/11).
Menurut Semuel, penyimpanan awan ini akan dikelola sendiri oleh pemerintah. Nantinya, pemerintah akan mengklasifikasikan data-data penting dan layanan umum. Data atau dokumen dengan tingkat yang paling penting harus dienkripsi terlebih dahulu sebelum disimpan dalam cloud storage.
“Itu cloud pemerintah, dikelola oleh pemerintah. Data-data strategis dan juga layanan umum, itu sudah sinergi dengan Perpres sistem pemerintahaan berbasis elektronik,” jelasnya.
Pembangunan cloud storage dalam negeri ini adalah kelanjutan dari diresmikannya Peraturan Pemerintah Nomor 71, tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik yang disahkan 10 Oktober lalu.
Menurut aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik (instansi negara dan institusi yang ditunjuk oleh instansi tersebut) wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan sistem elektronik di wilayah Indonesia. (Evan Yulian Philaret)