Jakarta – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan akan melakukan penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B dengan nilai Rp2,3 triliun yang jatuh tempo minggu depan. Pihak Waskita Karya menyatakan bahwa keputusan penundaan pembayaran obligasi tersebut perlu diambil karena Perseroan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.
“Saat ini Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan,” tulis Corporate Secretary Waskita Karya dalam keterangannya, dikutip Jumat, 17 Februari 2023.
Manajemen Waskita Karya menegaskan bahwa penundaan pembayaran utang obligasi ini bukan disebabkan oleh ketidakmampuan Perseroan dalam melunasi bunga obligasi, melainkan murni karena sedang melakukan peninjauan ulang terhadap implementasi MRA. Manajemen kemudian memastikan bahwa kebijakan standstill ini diberlakukan hanya sementara.
“Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo, yang mengatakan PT Waskita sedang dalam tahap restrukturisasi karena masih terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan,” tulis keterangan itu lagi.
Sementara itu, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo meminta para investor untuk mendukung kebijakan yang akan berlaku selama enam bulan itu.
“Agar mereka bisa bernafas, mereka perlu penangguhan utang terlebih dahulu,” ucap Wamen BUMN yang akrab disapa Tiko ini.
Hal senada juga disampaikan langsung oleh Presiden Direktur Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang menyampaikan bahwa kebijakan standstill perlu diambil untuk memastikan kecukupan dana atau preservasi kas yang akan digunakan sebagai modal kerja operasional Perseroan agar aktivitas bisnis dapat terlaksana dengan baik.
“Adapun permohonan standstill ini dimintakan persetujuannya kepada seluruh pemegang obligasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada tanggal 16 dan 17 Februari 2023 dengan agenda permohonan persetujuan penjadwalan kembali pembayaran bunga dan/atau pokok,” ujar Destiawan.
Sebagai informasi, Waskita Karya telah menyedot perhatian publik setelah banyak melakukan pengeluaran dana dalam jumlah besar untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Empat perusahaan konstruksi besar nasional, termasuk Waskita Karya, terpantau memiliki total utang yang melonjak hingga ke angka Rp130 triliun sejak Presiden Joko Widodo menjabat di tahun 2014.
Selain sudah merestrukturisasi pinjaman bank senilai Rp29 triliun di 2021, Waskita Karya juga telah meminta suntikan modal baru dari pemerintah.
Sementara itu, menurut laporan keuangan per kuartal III 2022 yang didapat oleh Biro Riset Infobank (birI), Waskita Karya tercatat memiliki utang bank sebesar Rp47,2 triliun dan total liabilitas sebesar Rp82,4 triliun.
Di samping Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B, Waskita Karya juga menunda pembayaran kupon untuk tiga obligasi lainnya sebagai langkah peninjauan menyeluruh atas restrukturisasi yang dilakukan.
Sebagai dampak dari penundaan pembayaran bunga obligasi ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara atau suspensi saham WSKT dalam rangka menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien, seperti tertuang dalam Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, No. KSEI-0440/DIR/0223 Tanggal 15 Februari 2023.
Penulis: Steven Widjaja