Jakarta – Agen pemasaran asuransi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) Swita Glorite Supit diketahui telah mendekam di penjara atas tindakan pemalsuan polis yang merugikan nasabah hingga Rp200 miliar lebih. Namun demikian, putusan pengadilan kala itu menyatakan jika Swita tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang nasabah yang telah diambilnya melalui aksi pemalsuan polis itu.
Kuasa hukum Swita justru berdalih bahwa yang berkewajiban membayar ganti rugi kepada nasabah adalah korporasi Sinarmas MSIG.
“Kenapa Swita dihukum rendah? karena Swita melakukan tindakannya dalam kapasitas sebagai Relation Director (RD),” ungkap kuasa hukum Swita, Penghiburan Balderas, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, 3 Mei 2023.
Penghiburan menjelaskan bahwa pihak Sinarmas MSIG Life telah memberikan keleluasaan dengan pengawasan yang minim selama Swita menjabat sebagai agen pemasaran asuransi di salah satu korporasi asuransi ternama itu.
“Ketika itu Ibu Swita diberi surat keputusan untuk menjabat sebagai RD mewakili dari Indonesia timur, bahwa keleluasaan yang diberikan seperti itu. sehingga menurut saya Ibu Swita dengan mudahnya melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan Direksi,” bebernya.
Di samping itu, menurut Penghiburan, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor penyitaan yang sudah dilakukan terhadap sebagian aset kliennya dan mengembalikannya kepada para pemohon. Dengan demikian, tindakan ganti rugi dirasa hakim sudah tak perlu lagi dilakukan oleh Swita.
Mengutip direktori putusan Pengadilan Negeri Manado, ada 3 barang sitaan yang disita dan akan dilelang serta dibagikan kepada 7 pemohon dari pihak korban. Menurut Penghiburan, nominalnya mencapai Rp2 miliar.
Aset tersebut antara lain satu Unit Perumahan Tamansari Metropolitan Manado, Blok H2, Mapanget Kota Manado, satu bundel Surat Penawaran Putusan Kredit (Offering Letter), dan tiga lembar print out rekening koran pembayaran angsuran KPR Rumah BRI.
“Nominalnya, bila tidak melalui proses penilaian, tapi memprediksi saja, nominalnya menurut pemahaman saya, aset yang disita milik klien saya kurang lebih Rp2 miliar,” ungkap Penghiburan.
Sementara itu, nasib sisa uang nasabah yang belum terbayar dari aset sitaan tersebut pun masih abu-abu. Sinarmas MSIG masih dalam tahap audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan korban. Hingga kini, belum ada keputusan pasti berapa besaran uang yang harus dikembalikan Sinarmas MSIG Life.
Penulis: Steven Widjaja