Jakarta – Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah Dirutnya jadi tersangka kasus proyek fiktif yang dituduhkan Kejaksaan Agung, kini Waskita Karya (WSKT) gagal bayar obligasi yang jatuh tempo. Per hari ini, 5 Mei 2023, Waskita Karya menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penyetoran dana ke KSEI berkaitan dengan pembayaran bunga obligasi ke-11 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.
Dalam keterangan resminya, PLT Dirut Waskita Karya (WSKT) Mursyid mengatakan bahwa kegagalan pembayaran bunga obligasi itu disebabkan oleh tak didapatnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023.
Kondisi perseroan Waskita Karya memang tengah berada pada masa standstill, dimana ada regulasi yang mewajibkan korporasi untuk menerapkan equal treatment terhadap seluruh kreditur, sehingga korporasi tidak bisa melakukan pembayaran apapun selama masa standstill, termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan korporasi dalam rangka proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement yang efektif sejak 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023.
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka korporasi terkait bisa dianggap melakukan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat memiliki hak untuk meminta diadakannya RUPO demi mencari solusi atas cidera janji itu.
Sebagai informasi, PT Waskita Karya (WSKT) menerbitkan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B sebesar Rp135,5 miliar dengan Tingkat Bunga Tetap 10,75% per tahun dalam Jangka Waktu 3 Tahun, yang mana berperan sebagai Wali Amanatnya adalah PT Bank Mega Tbk. (MEGA).
Penulis: Steven Widjaja