Jakarta-Para buruh di Provinsi Jawa Barat mendapatkan surat cinta dari Ridwan Kamil. Surat cinta ini berisi penjelasan kepada para buruh terkait dengan rilisnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang menyetujui kenaikan UMK 2020 sesuai surat para Wali Kota/Bupati.
Sebelumnya, Surat Edaran diprotes karena persetujuan UMK 2020 itu tidak melalui Surat Keputusan Gubernur sebagaimana yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Tengah dan Pemprov Jawa Timur.
Surat cinta ini ia unggah di akun resmi Instagram dirinya @ridwankamil, dengan judul: Surat Cinta Untuk Para Buruh Tercinta. Berikut isinya:
Surat Cinta Untuk Para Buruh Tercinta
MENJADI
ADIL itu tidak mudah. Ini adalah nilai kepemimpinan paling sulit. Mudah
diucapkan, tidak mudah untuk diterapkan. Adil juga relatif. Dalam mengurusi
rumitnya pembangunan ini, seringkali sebuah keputusan, disebut adil bagi
merdeka yang ‘merasa dimenangkan’ dan sering disebut tidak adil bagi merdeka
yang ‘merasa dikalahkan’ oleh sebuah keputusan.
Inilah yang selalu terjadi setiap November. Bulan di
mana Utah buruh diputuskan. Selalu ada dinamika dari dua pihak, pihak pertama
adalah buruh, di pihak lain dunia usaha. Pemerintah mencoba adil dalam
mengambil keputusan tapi setiap tahun situasinya selalu sama: buruh merasa
keputusan upah itu “TERLALU RENDAH”, pengusaha selalu merasa itu
“TERLALU TINGGI”.
Sejak 2016-2019, kita melihat gelombang penutupan pabrik, relokasi hingga
pengurangan tenaga kerja. Hati saya sedih membaca kajian sektor padat karya selama
kurun waktu lima tahun kuran lebih 83 ribu orang kehilangan hak atas
pekerjaannya. Pemerintah dituding sebagai biang penyebab ketika PHK
besar-besaran dan tingginya angka pengangguran itu terjadi.
Karenanya, tahun ini demi rasa keadilan diputuskan melalui “surat
edaran” bukan “surat keputusan penetapan” oleh Gubernur.
APA BEDANYA menetapkan UMK dengan Surat Keputusan
Gubernur dengan melalui Surat Edaran Gubernur?
Jika UMK tetap polanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan
melalui SK Gubernur, banyak industri padat karya yang tidak sanggup, kolaps.
Bukan hanya itu, industri akan kena pasal pidana walau ada instrumen
penangguhan upah. Ancaman nyata ini yang membuat rata-rata pemilik pabrik
memutuskan menutup usahanya dan pindah ke provinsi lain atar ke luar negeri.
Lantas siapa yang dirugikan? Buruh, warga saya juga.
Dengan dibuatnya surat edaran (SE), maka industri yang mampu WAJIB
mematuhi UMK yang diputuskan oleh Wali Kota/Bupati. Namun KHUSUS bagi industri
padat karya yang tidak mampu diberi kesempatan untuk melakukan perundingan
upah yang adil dengan buruh, dengan kewajiban upah HARUS tetap naik dari upah
tahun 2019.
Jika disepakati, maka kenaikan upahnya walau di bawah UMK tidak akan kena pasal
pidana. Pasal yang membuat mereka memutuskan untuk menutup usaha dan pindah.
Jika ada usaha yang non-padat karya berkilah tidak sanggup padahal mampu,
tentulah kami akan beri sanksi sesuai hukum dan aturan perundang-undangan.
Kenapa Jateng dan Jatim bisa dengan Surat Keputusan? Itu arena di Jawa Tengah
dan Jawa Timur tidak memiliki industri padat karya sebanyak Jawa Barat. Karena
rata-rata UMK lebih rendah dari Jawa Barat, maka di sana tidak ada dinamika PHK
besar-besaran dari industri padat karya seperti Jawa Barat.
Kami berharap hal ini bisa dipahami secara jernih oleh sebagian kalangan buruh
yang masih menuntut harus keluar dalam bentuk SK bukan SE. Sebelum
bersikeras soal SK, mari kita semua bertanya, adakah solusi lain dan simpati
bagi rekan-rekan buruh yang tiba-tiba dirumahkan karena pabrik tutup? Adakah
solusi lain dan simpati bagi rekan-rekan anda yang belum punya skill untuk
bekerja di industri hi-tech atau padat modal?
Dan jika memang masih dirasa tetap tidak adil, masih ada satu ruang yang bisa
ditempuh yakni GUGATAN HUKUM KE PENGADILAN. Kami akan mengikuti hasil keputusan
akhir pengadilan jika hasilnya mengatakan bahwa logika “rasa adil”
melalui surat edaran ini dianggap melanggar hukum.
Maka kami kembalikan “Surat Edaran” pada “Surat Keputusan”,
walau dengan risiko setiap tahun akan ada ribuan buruh di PHK oleh situasi ini.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Mudah-mudahan bisa dipahami alasan
rasional dan batin lahirnya Surat Edaran ini. Niat kami ini mengurangi
pindahnya usaha padat karya dan PHK besar-besaran dan pengusaha TETAP WAJIB
menaikkan upah UMK sesuai surat keputusan Wali Kota/Bupati masing-masing.
Di situasi yang tidak mudah ini, sesuai syariat, jika ada benturan maslahat dan
mafsadat atau benturan kebaikan dan kejelekan, maka kita pilih keputusan yang
dampak mafsadatnya paling kecil. Itulah esensi “Surat Edaran
Gubernur”. Dan sesungguhnya tidak ada niat sebutir pun, kami ingin
menyusahkan hidup rakyat.
Semoga surat ini bisa dipahami dengan jernih dan baik.
Salam cinta dan Hatur Nuhun.
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat
Surat edaran ini, menurut dirinya, juga sebenarnya melindungi ribuan buruh padat karya yang terancam PHK karena banyak tutupnya usaha/industri dan rata-rata pindah ke tempat lain karena faktor upah yang tak memungkinkan.
“Silakan dibaca perlahan dan dipahami dengan jernih. Hatur Nuhun,” tutur Kang Emil.