Jakarta – Hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan sebesar Rp182,5 juta kepada keluarga dari salah seorang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Ahmad Ridho Mansur, yang meninggal saat tengah menjalankan tugas pendampingan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi, Jumat (30/6) lalu.
Almarhum Ahmad sendiri sempat dirawat di rumah sakit setempat, sebelum akhirnya dinyatakan wafat. Seremoni pemberian bantuan sebesar Rp182,5 juta ini dilakukan di Kantor Kementerian Agama RI, dengan dihadiri langsung oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, serta istri dan anak almarhum.
Bantuan sebesar Rp182,5 juta ini adalah klaim atas dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sebesar Rp118 juta dan beasiswa untuk dua anak almarhum yang senilai Rp64 juta.
“Semoga manfaat ini bisa sedikit membantu, meskipun tak bisa menggantikan kehadiran fisik almarhum, tapi paling tidak bisa membantu keluarga untuk hidup layak. Dan yang terpenting, anak almarhum bisa terus sekolah sampai jenjang S1, karena beasiswanya sampai dengan perguruan tinggi,” ucap Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.
Di satu sisi, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan klaim manfaat JKK dan beasiswa kepada ahli waris.
“Kami semua menyadari bahwa menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidaklah mudah. Apalagi, kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60.000 jamaah. Dengan demikian, coverage yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini tentu akan sangat bermakna untuk teman-teman yang kemarin bertugas. Ini sekaligus adalah tanda terima kasih dan hormat kami kepada almarhum yang telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal,” tutur Yaqut.
Sebagai informasi, hingga kini, telah ada sekitar 252.000 pekerja dari Kementerian Agama yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, masih ada 200.000 lebih guru atau tenaga pendidik di madrasah yang belum terlindungi.
“Diharapkan dengan adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) No.402 Tahun 2023, dimana semua petugas haji itu dilindungi BPJS, serta KMA No.433 yang melindungi guru dan semua tenaga pendidikan, semua guru ini bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kita akan kawal bersama implementasi di lapangan, agar para pekerja nantinya bisa fokus bekerja tanpa perlu khawatir karena ada coverage dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Anggoro.
Di Kementerian Agama sendiri, hingga kini, telah ada 11.100 klaim dengan nominal klaim yang telah diberikan sebesar Rp100 miliar lebih. Sementara itu, secara nasional, hingga Juli 2023, sudah ada 2,8 juta klaim dengan besaran nominal Rp32 triliun.
“Ini semua adalah wujud negara hadir dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Anggoro.
Penulis: Steven Widjaja