Jakarta – Pemerintah menyatakan jika pemberian insentif motor listrik sebesar Rp7 juta per unit belum optimal karena sepi peminat. Maka dari itu, pemerintah berencana menaikan insentif tersebut ke nilai Rp10 juta guna mendorong penggunaan motor listrik lebih luas lagi.
Terkait hal itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan rapat terbatas.
“Harus diakui insentif motor listrik belum optimal. Jangankan roda empat, yang roda dua insentif Rp7 juta pun jumlahnya masih sedikit,” ujar Susiwijono pada seminar “Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik” di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.
Ia jelaskan jika kurang optimalnya insentif Rp7 juta itu diakibatkan oleh target kebijakan tersebut yang sangat ideal dengan sasaran masyarakat produktif. Misalnya, penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), pengguna listrik di bawah 900 VA, serta penerima bantuan sosial (bansos).
“Padahal, seluruh masyarakat Indonesia seharusnya berhak mendapat insentif tersebut,” tambahnya.
Oleh karenanya, pemerintah menilai perlu mengubah target pengguna motor listrik menjadi satu NIK per unit. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Termasuk dari sisi besaran yang sedang kami review kembali,” tutur Susiwijono lagi.
Sebelumnya, wacana peningkatan insentif motor listrik dari Rp7 juta ke Rp10 juta per unit diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ketika menghadiri ‘Rapat Koordinasi mengenai Pencemaran Udara di Jabodetabek’ pada Jumat, 18 Agustus 2023.
“Ada wacana insentif dari Rp7 juta ke Rp10 juta untuk motor listrik konversi untuk mempermudah urusan,” katanya.
Di samping itu, ia ungkapkan pula, ada banyak pilihan lain yang dibahas di rapat tersebut terkait dengan peningkatan penggunaan kendaraan listrik, salah satunya ialah opsi diskon listrik.
Besaran Insentif Tak Berubah
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berujar bila besaran insentif motor listrik yang Rp7 juta dan potongan PPn 10% untuk mobil listrik bakal tetap alias tidak berubah.
“Tetap jalan karena itu adalah instrumen untuk bagaimana menurunkan emisi polusi dan mengurangi subsidi minyak. Kita jangan dilihat Rp7 juta sama PPN potong 10% itu,” tegasnya.
Bahlil berpandangan jika besaran insentif untuk motor listrik Rp7 juta per unit sudah ideal. Ia katakan bahwa nilai tersebut seyogianya bukan hanya dilihat dari besarannya, tetapi juga dari manfaat jangka panjang dalam mengatasi polusi udara serta menekan subsidi minyak.
“Bayangkan kalau kita impor minyak per hari 850 ribu barel, dengan subsidi yang begitu mahal. Sekarang PPn kita potong, untuk motor kita berikan Rp7 juta. Tapi kalau dibandingkan dengan umur manfaat dan pemakaian minyaknya kita lebih untung pakai mobil baterai dan motor listrik,” pungkasnya.
Penulis: Steven Widjaja