Jakarta – Industri perbankan memainkan peran penting dalam sistem perekonomian. Fungsi lembaga perbankan sebagai intermediasi dan penyimpan dana masyarakat memiliki kontribusi yang besar untuk menopang stabilitas perekonomian. Oleh karenanya, aspek trust atau kepercayaan tak bisa dianggap sepele oleh lembaga perbankan ketika menjalankan bisnisnya.
Penerapan governance, risk, and compliance (GRC) atau tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan lalu dinilai vital dalam menjalankan usaha perbankan. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan, implementasi GRC yang baik bukan hanya akan berdampak positif pada ekosistem ekonomi secara umum, namun juga memberikan keuntungan tersendiri bagi lembaga keuangan yang menjalankannya.
“Penerapan GRC yang baik akan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, seperti investor dan masyarakat umum. Penerapan GRC yang kuat bakal menjaga stabilitas pertumbuhan bisnis dan menjaga hubungan yang baik dengan para stakeholders,” ucap Kartika pada acara Sustainable State Owned Enterprise (SOE) dan Islamic Business Forum 2023 bertema “Boosting Up Sustainable Business through ESG and GRC: Babak Baru Spin-Off UUS” yang diadakan Infobank dan Asianpost bekerja sama dengan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Rabu, 27 September 2023.
Lebih lanjut, ia terangkan bahwa dengan menegakkan penerapan GRC, korporasi akan dibimbing dan dituntut untuk patuh pada regulasi hukum dan industri yang bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan era.
“Kegagalan untuk menjalankan aspek kepatuhan akan menyebabkan lembaga keuangan terkait terkena denda, rusaknya reputasi, dan konsekuensi hukum,” jelas Kartika.
Sementara pada aspek manajemen risiko atau risk, Kartika menyatakan jika lembaga perbankan memiliki kepentingan untuk menjaga lembaganya dari segenap risiko yang ada, seperti pencurian data, penipuan atau penggelapan dokumen, dan aktivitas fraud lainnya. Penerapan GRC yang kuat efektif mencegah risiko-risiko terburuk, yang pada akhirnya berdampak positif pada peningkatan likuiditas atau aset lembaga keuangan.
“Penerapan GRC yang kokoh akan berkontribusi pada penguatan sistem keuangan dan ekonomi nasional, menjaga lembaga keuangan dari perbuatan tak etis, menjaga iklim persaingan bisnis yang seimbang, meminimalisasi disrupsi pasar, dan menopang pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ia juga katakan, Kementerian BUMN tak tinggal diam untuk memastikan penegakan GRC yang kuat di industri keuangan. Pada tahun lalu, pihaknya telah merilis Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-5/MBU/09/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara.
Dengan adanya regulasi tersebut, sistem pengendalian internal untuk manajemen risiko di lembaga keuangan milik BUMN diharapkan bisa terealisasi semakin baik ke depannya.
Penulis: Steven Widjaja