Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife) atau yang sebelumnya dikenal PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Izin usaha Prolife dicabut lantaran perusahaan dinyatakan tidak mampu menyelesaikan permasalahannya selama batas waktu status pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutanizin usaha dilakukan, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada Prolife.
Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas. Ini untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, dan melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi, Jumat (3/11/2023).
Ogi mengatkaan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU. Perusahaan diwajibkan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
Namun, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana. Sebab, RPK itu tak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis. Prolife juga tak bisa merealisasikan penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
“OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK. Namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan,” sambung Ogi.
Selain mencabut izin usaha, OJK telah memerintahkan pemegang saham pengendali Prolife, Henry Surya untuk segera mengganti kerugian terhadap perusahaan.
Perintah Tertulis sudah disampaikan dan wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat diterbitkan. Ogi menyebut, ada konsekuensi pidana jika perintah tertulis itu dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.
Saat ini, kata Ogi, OJK tengah megupayakan pelindungan konsumen dengan memfasilitasi pengaduan konsumen. Caranya, mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.
“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya. Dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan RUPS, untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi,” imbuh Ogi.
OJK menegaskan, sejak pencabutan izin usaha, ada sejumlah larangan yang dibebankan kepada pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife.
Perusahaan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan. Mereka juga dilarang melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan,” tegas Ogi.
“Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” pungkas Ogi.
Editor: Steven Widjaja