Jakarta – PT Asuransi Jiwasraya mengakui tidak sanggup membayar klaim jatuh tempo nasabah produk JS Saving Plan periode Oktober-Desember 2019 yang mencapai Rp12,4 triliun.
Demikian hal tersebut seperti diutarakan oleh Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko saat memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin, 16 Desember 2019.
“Tentu tidak bisa (membayar klaim jatuh tempo), karena semuanya dari corporate action. Mohon maaf kepada nasabah, saya tidak bisa memastikan tanggal berapa (akan dibayarkan), karena ini dalam proses,” ujarnya.
Hingga September 2019 sendiri, total ekuitas dari perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini diketahui minus Rp23,14 triliun.
Kerugian tersebut, kata dia, merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan perseroan pada periode sebelumnya. Diketahui, Jiwasraya menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlok dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah.
“Penempatan premi di luar kehati-hatian. Investasi digeser ke reksa dana saham,” tutup Hexana.