Jakarta – Pemerintah berencana merombak skema gaji kades (Kepala Desa). Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan desa lebih mandiri dalam mengurus kebutuhan soal gaji, sehingga tak lagi tergantung pada pemerintah daerah atau pusat.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa pada skema yang baru, para kepala desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan gaji melalui Dana Desa, dan bukan lagi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri,” ucap Abdul paska rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 29 November 2023.
Skema baru itu nantinya akan tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU terkait perubahan UU Desa tersebut masih dalam tahap pendiskusian antara pemerintah dengan DPR.
Pada UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum. Cara penggajian para kades yang seperti itu dinilai kontraproduktif terhadap kemandirian desa, karena Dana Desa saat ini juga telah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.
Dalam rapat kerja antara Komisi V dengan Menteri Desa PDTT, sistem penggajian demikian mendapatkan perhatian dari anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady, yang memandang sistem penggajian tersebut menjadikan kepala desa sebagai sandera kepala daerah. Ini menyebabkan terbirinya keleluasaan kepala desa dalam menggunakan dana desa untuk pembangunan desanya.
“Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar, dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa. Ini yang saya pikirkan Pak Menteri, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru,” cetusnya.
Abdul Halim pun setuju dengan masukan dari anggota DPR tersebut. Dia menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk mengubah sistem penggajian kepala desa turut disertai dengan perbaikan sistem pengawasan.
Abdul jelaskan lagi, pada RUU Desa, pemerintah mengusulkan diadakannya musyawarah desa sebagai forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Meski tidak semua warga desa punya suara, Abdul Halim yakin keberadaan forum tersebut membuat pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan. “Instrumennya sudah kita siapkan,” ungkapnya.
Penulis: Steven Widjaja