Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) bersama dengan Kejaksaan Agung mengaku akan terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus Asuransi Jiwasraya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna bahkan menyebut, permasalahan Jiwasraya sangat kompleks. Dengan begitu BPK bersama dengan Kejaksaan (Kejagung) akan memeriksa seluruh pihak yang terkait.
“Hari ini sudah masuk (pemeriksaan), semua yang terlibat kita periksa. Karena ini kompleks masalahnya tidak seperti yang teman-teman duga ini jauh lebih kompleks dari yang dibayangkan. Kerugian negara kita hitung sebagai bagian dari pemeriksaan investigasinya,” tegas Agung di Kantor Pusat BPK Jakarta, Senin 6 Januari 2020.
Pihaknya sendiri akan memperdalam pemeriksaan dan menghitung jumlah kerugian negara terkait kasus Jiwasraya. Pihaknya bersama dengan Kejaksaan Agung juga terus melakukan pendalaman kasus tersebut dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan pada awal Januari 2020.
“Komunikasi kami dengan Jaksa Agung sudah kita lakukan secara sangat intensif dan hari ini entry. Jadi kita melakukan pemeriksaan investigasi namun demikian official announcementnya secara lengkap jadi harus bersabar karena akan kita lakukan bersama Jaksa Agung dan wakil ketua BPK pada hari Rabu tanggal 8 Januari,” jelas Agung.
Sebelumnya, Jiwasraya tercatat mencoreng industri asuransi jiwa nasional sekaligus badan usaha milik negara (BUMN). Selain gagal melaksanakan kewajibannya yang membuat para pemegang polis dirugikan, negara juga dirugikan dengan perkiraan awal sebesar Rp13,70 triliun.
Berdasarkan catatan OJK, kasus Jiwasraya ini dimulai pada 2004, dimana perusahaan sudah memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvency mencapai Rp2,76 triliun. Pada 2006, laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibanding kewajiban.
Hingga 2008, defisit nilai ekuitas perusahaan semakin melebar menjadi Rp5,7 triliun dan Rp6,3 triliun pada 2009. Kemudian, langkah untuk re-asuransi membawa nilai ekuitas surplus Rp1,3 triliun per akhir tahun 2011. Pada 2012, Bapepam-LK memberi izin produk JS Proteksi Plan (produk bancassurances dengan Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim dan BPD DIY). Sedangkan pada 2017, OJK memberi sanksi pada perusahaan karena terlambat menyampaikan laporan aktuaris 2017.
Hingga September 2019 sendiri, total ekuitas dari perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini diketahui minus Rp23,14 triliun. Kerugian tersebut, merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan perseroan pada periode sebelumnya. Diketahui, Jiwasraya menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlok dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah.