Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai, kasus gagal bayar polis Asuransi Jiwasraya disebabkan oleh kurangnya penilaian risiko dalam suatu lembaga. Oleh karena itu, ke depannya BPK akan memperketat pengawasan di Kementerian dan Lembaga (K/L) agar kasus seperti Jiwasraya tidak kembali terjadi.
“Kasus Jiwasraya, selain terkait masalah pidana dan persoalan kriminal, masalah tersebut terkait dengan masalah risk based capital dan risk management, makanya BPK akan membuat arah kebijakan yakni penguatan risk assessment,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Senin 6 Januari 2020.
Menurut Agung, penilaian risiko bagi sebuah lembaga terlebih untuk BUMN sangat penting. Menurutnya penilaian tersebut dapat digunakan untuk memantau kondisi keuangan sebuah perusahaan. “Itu penting kita gunakan pedoman untuk menjaga dalam mengelola keuangan negara,” ucapnya.
Lebih dalam Agung menjelaskan, terdapat 2 aspek penting dalam risk assessment, salah satunya adalah matriks risiko bisnis dan fraud risk. Dalam risiko bisnis sendiri meliputi informasi terkait kondisi perusahaan yang memiliki risiko signifikan.
“Itu dapat mempengaruhi yang diperiksa berpotensi gagal menjalankan pengelolaaan keuangan, adapun aspek yang berpengaruh resiko kegagalan tersebut bisa berpengaruh pada laporan keuangan, efisiensi serta efektivitas,” tambah Agung.
Selain itu, yang bakal ditekankan juga oleh BPK adalah terkait fraud risk asessment market yang dilakukan dalam rangka mengidentifikasi kementerian lembaga yang berpotensi curang. “Di audit itu tidak nyaman, tapi audit ini dilaksanakan untuk membuat Indonesia lebih baik,” tutup dia.