Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menerima laporan mengenai kasus yang menerpa dua perusahaan Asuransi BUMN yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Jokowi juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta kementerian terkait termasuk Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk segera membenahi permasalahan tersebut. Pasalnya, kedua perusahaan asuransi pelat merah tersebut sedang mengalami permasalah keuangan akibat menempatkan portofolio investasi di saham-saham berkualitas rendah.
“Sudah, 100 persen sudah disampaikan (laporan) kepada saya. Yang paling penting OJK, Menteri BUMN, dan Menkeu nanti akan selesaikan masalah bisnis ekonominya,” tegas Jokowi di Jakarta, Senin 16 Januari 2020.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, dirinya telah mengarahkan OJK dan Kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah bisnis serta ekonomi yang menimpa kedua perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Adapun untuk urusan hukum, Jokowi menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri sebelumnya mengungkapkan adanya kerugian yang diakibatkan dari permainan jual beli saham ‘gorengan’ atau penginvestasian produk JS Saving Plan ke saham-saham berkualitas rendah.
Ketua BPK Agung Firman mengatakan, mantan direksi Jiwasraya juga ikut dalam permainan jual beli saham ‘gorengan’. BPK mengungkapkan, saham-saham ‘gorengan’ tersebut antara lain SMBR, BJBR dan PPPRO. Agung menuturkan, indikasi kerugian sementara atas permainan saham tersebut sekitar Rp4 triliun.
BPK juga mengindikasikan kerugian sementara terkait saham reksa dana diperkirakan sekitar Rp6,4 triliun. Jika diakumulasikan dengan kerugian pada saham gorengan, total indikasi kerugian Jiwasraya mencapai Rp10,4 triliun
Permasalahan Jiwasraya belum usai, pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md cukup mengejutkan dimana pihaknya telah menduga telah terjadi korupsi di Yayasan Asuransi ABRI (Asabri). Hal tersebut disampaikannya menyusul proses audit yang dilakukan BPK yang memperkirakan adanya potensi kerugian Rp10 triliun terhadap institusi yang menaungi TNI POLRI tersebut.