Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menurunkan tarif pajak demi mendorong laju investasi di Indonesia. Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) Badan atau perusahaan.
Hal itu diungkapkannya usai rapat terbatas (ratas) mengenai terobosan kebijakan investasi, ekspor, dan perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
“Supaya tarifnya lebih rendah. Itu sekarang sedang di-exercise seberapa cepat dan itu sudah betul-betul harus dihitung rate-nya turun ke 20%,” kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Tarif PPh badan selama ini berlaku sebesar 25%. Kalangan pengusaha nasional yang tergabung di Kadin Indonesia, Hipmi, Apindo pun meminta pemerintah menurunkannya ke level 17-18%.
Namun, Sri Mulyani menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih mengkaji penurunan tarif PPh badan ke level 20%.
“Kita masih exercise lah. Tapi arahnya ke sana dan RUU PPh kan dijadikan prioritas,” jelas dia.
Selain itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia juga menyebut pihak Kementerian Keuangan sudah melakukan pembebasan PPN untuk kegiatan sewa pesawat. Tujuannya untuk mengurangi biaya operasional pelaku industri penerbangan.
Selanjutnya juga sudah diterbitkan beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk sektor properti, seperti peningkatan batas harga rumah sederhana tidak kena PPN dan peningkatan batas hunian mewah yang terkena PPh dan PPnBM.
“Kita naikkan (batas hunian mewah) dari Rp 5-10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tapi kita akan membuat press briefing ini secara khusus,” ungkap dia.