
Highlights:
- Impor plastik Indonesia di kuartal I 2026 naik 1,5 persen jadi USD2,55 miliar; volume naik 7,42 persen ke 1,65 juta ton.
- Maret 2026, impor plastik turun 14,96 ersen (mtm) ke USD338,1 juta; mayoritas dari Tiongkok, Singapura, Thailand.
- Pemerintah nolkan bea masuk impor plastik 6 bulan untuk tekan harga bahan baku akibat gangguan pasokan nafta.
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia impor plastik dan barang dari plastik di Januari-Maret 2026 senilai USD2,55 miliar atau setara Rp44,36 triliun (asumsi kurs Rp17.400), naik 1,50 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar USD2,51 miliar.
Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono mengatakan, volume impor plastik dan barang dari plastik naik 7,42 persen atau sebesar USD1,65 juta ton di Januari-Maret 2026.
“Impor plastik dan barang dari plastik itu sebesar USD2,55 miliar dengan volume sebesar 1,65 juta ton,” kata Ateng dalam Rilis BPS, Senin, 4 Mei 2026.
Lebih jauh Ateng menjelaskan, pada Maret 2026 impor plastik menurun 14,96 persen secara bulanan (mtm) atau sebesar USD338,1 juta. Lanjut Ateng, impor bahan baku plastik ke Indonesia berasal dari negara, Tiongkok sebesar 34,79 persen, Singapura 12,35 persen, dan Thailand 11,65 persen.
“Untuk impor bahan baku plastik, kalau kita terjemahkan plastik itu ada pada HS4 digitnya itu 3901 sampai dengan 3914. Pada kondisi Maret 2026 ini untuk yang impor plastik itu sebesar USD338,1 juta atau turun secara mantumannya impor plastik itu 14,96 persen,” ungkapnya.
Insentif Impor Plastik
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan pembebasan bea masuk untuk impor plastik sebesar 0 persen selama 6 bulan. Kebijakan ini guna menekan lonjakan harga bahan baku plastik yang naik 50 hingga 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, lonjakan bahan baku tersebut dinilai berpotensi mendorong kenaikan harga plastik kemasan (packaging). Kondisi ini diperparah oleh terganggunya pasokan nafta di dalam negeri, yang menjadi bahan baku utama industri plastik.
Airlangga menjelaskan sejumlah produk plastik yang akan diberikan pembebasan bea masuk impor tersebut yakni polipropilena (PP), polietilena (PE), Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE).
“Terhadap plastik packaging, karena suplainya dari dalam negeri juga terkendala oleh nafta, maka produk plastik ini, polipropilena (PP), polietilena (PE), linear low-density polyethylene (LLDPE), dan high-density polyethylene (HDPE) seluruhnya diberikan biaya masuk 0 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 28 April 2026.
Meski demikian, lanjut Airlangga, penghapusan bea masuk impor produk plastik ini hanya berlaku selama 6 bulan. Airlangga menyatakan, setelah periode tersebut berakhir akan dievaluasi kembali.
“Namun ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah 6 bulan seperti apa,” ungkapnya.
Penulis: Irawati