Ekspor benih lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) menjadi pertanyaan beberapa pihak. Komisi VI DPR-RI meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat turun tangan dan mengusut kejanggalan adanya kegiatan ekspor benih lobster.
Di saat aturan yang belum jelas tersebut dan kabar adanya permainan penunjukan perusahaan, ekspor lobster sudah dilakukan pada pekan lalu. DPR pun curiga dengan kentalnya nuansa ‘permainan’ dan akan mengevaluasi aturan tersebut. Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasludin menegaskan bahwa aturan tersebut akan segera dievaluasi, meski domain eksekutif untuk mengambil kebijakan, namun rakyat terus mengawasi.
“Kita akan evaluasi. rakyat memonitor dan kita akan menggunakan hak kami untuk mengawasi. Yang namanya keputusan kan bisa berubah. UU saja bisa berubah kan. DPR sudah memberikan cacatan-catatan tetapi tetap ngotot dan semangat ekspor ya silakan,” ujar Andi Akmal seperti dikutip di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.
Anehnya, kata dia, hanya beberapa perusahaan yang diberikan rekomendasi untuk ekspor. Ada juga kabar yang menyebutkan adanya penunjukan perusahaan kargo tertentu menangani pengiriman benih lobster. Hal itu pun menjadi pertanyaan besar di Komisi IV. Ada peraturan yang menegaskan harus ada uji publik terhadap kesemua perusahaan yang dipilih. Namun, uji publik ini tak diumumkan. Andi Akmal pun meminta KPPU turun tangan.
Andi Akmal kembali mengingatkan, jangan sampai ekspor lobster karena kepentingan politik apalagi bisnis semata. “Ini yang menjadi pertanyaan besar kita. Saya kira perlu KPPU turun tangan dan menyeldiliki apa alasannya hanya memberikan izin ke beberapa perusahaan saja. Jangan sampai 16 perusahaan iti bertindak seperti monopoli. Dia hanya beli dari pengumpul-pengumpul kemudian dia memainkan harga,” tuturnya.
Di kesempatan lain, Komisioner KPPU Guntur Saragih menegaskan, terkait dengan izin terhadap pelaku usaha, sesuai dengan UU 5 1999, pada prinsipnya, tidak memberikan diskriminasi terhadap kesempatan usaha. “KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif,” tegasnya.
Untuk langkah inisiatif dasarnya UU No 5 Tahun 1999 sebagai upaya mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di kalangan pelaku usaha, maka UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No 6 Tahun 1999.
Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilakan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU. Hal itu juga disampaikannya mengenai sinyalemen penunjukan perusahaan kargo teertentu dalam pengiriman lobster tersebut.
“Saya tidak tahu mengenai itu (soal kargo). Tetapi dulu waktu kami presentasi di depan Pak Menteri, kami berpikir kenapa kargonya bukan punya kita, misalnya Garuda kita sehingga semua orang bebas mengirimkan melalui Garuda kita. Tapi kalau Anda tidak puas dengan itu, jalurnya juga ada. Anda bisa ke KPPU, misalnya,” jelasnta.
Effendi melanjutkan, Menteri KKP sudah mengatakan siap terbuka untuk dikritik terkait hal-hal seperti itu. “Jadi kalau anda tanyakan, kok sudah ada lembaga, asosiasi, pengekspor lobster? Ya tanyakan mengenai prosesnya bagaimana, penjaringannya dimana, diumumkannya di mana. Itu terkait dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Dia membaca dari berbagai media penerimaan negara bukan pajak (PNBP) belum ada, tapi barangkali ada mekanisme tertentu dan itu harus dicermati hati-hati.
Persoalan ekspor benih lobster ini mendapat sorotan banyak pihak. Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, ekspor benih lobster sudah dilakukan, oleh T TAM dan PT ASL pada 12 Juni 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, ekspor benih lobster PT TAM dan PT ASL dikemas dalam 7 koli. PT TAM mengekspor benih lobster sebanyak 60.000 ekor, sedangkan PT ASL sekitar 37.500 ekor
Ekspor ini dinilai janggal. Karena Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) masih menggodok Peraturan Menteri Keuangan terkait ekspor benih lobster dan mekanisme pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Anehnya, ketika aturan final belum dikeluarkan, justru sudah ada dua perusahaan yang mengekspor.
“Yang ada perijinan kapal dan izin tangkap. Cek PP PNBP KKP. Kalau masalah ekspor nya ada di BC (Bea Cukai),” ucap Direktur PNBP Kemenkeu, Wawan Sunarjo saat dimintai penjelasannya.