Jakarta – Pemerintah Indonesia sepanjang tahun 2023 telah memblokir 1.855 situs web yang menawarkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi namun tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. Jumlah situs yang diblokir ini mengalami peningkatan dari 1.498 situs di tahun 2022 dan 1.222 situs di tahun 2021.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator di industri perdagangan berjangka komoditi menyebutkan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.
“Kami tentunya sangat prihatin dengan meningkatnya situs-situs yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi. Terkait pemblokiran, kami sangat mendukung upaya yang dijalankan pemerintah ini sehingga masyarakat dan pelaku usaha terlindungi,” ujar Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), Nursalam, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin, 19 Februari 2024.
“Adanya situs-situs ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi ini, tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korban, namun juga merugikan industri perdagangan berjangka komoditi. Industri ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat maupun kalangan usaha. Bagi masyarakat, industri ini bisa menjadi alternatif investasi, dan bagi kalangan usaha dalam memanfaatkan perdagangan berjangka komoditi untuk sarana hedging atau lindung nilai komoditas,” ungkap Nursalam.
Nursalam menambahkan bahwa selain dengan pemblokiran situs, untuk melindungi masyarakat tentunya perlu kolaborasi semua pemangku kepentingan di industri perdagangan berjangka komoditi untuk melakukan edukasi yang berkelanjutan.
Dengan edukasi yang baik, masyarakat akan mendapatkan informasi yang lengkap tentang industri ini, sehingga tidak mudah untuk terjebak dalam penawaran-penawaran investasi ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka.
“Kami yakin, kunci berkembangnya perdagangan berjangka komoditi adalah pemahaman yang baik di masyarakat, termasuk pemahaman tentang risiko investasi,” tuturnya.
Terkait edukasi ini, ICDX selaku Self Regulatory Organization (SRO) di sektor perdagangan berjangka komoditi telah memiliki dan menjalankan berbagai program literasi dan edukasi berkelanjutan yang dijalankan melalui ICDX Academy. Kegiatan edukasi dan literasi ini bekerjasama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan pialang berjangka yang resmi.
Penulis: Steven Widjaja