Jakarta – PT Jamkrindo Syariah (Jamsyar) sukses mengantongi laba bersih Rp189,63 miliar, tumbuh 12,77% dari Rp168,16 miliar di tahun sebelumnya. Perolehan laba ditopang oleh pendapatan Kafalah Bersih (Penjaminan Bersih) yang naik 10,74% dari Rp264,54 miliar menjadi Rp292,96 miliar.
Dari sisi total ekuitas JamSyar pada tahun 2022 juga mengalami peningkatan menjadi Rp1,15 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp977,04 Miliar. Sedangkan dari total aset, Jamsyar membukukan senilai Rp2,45 triliun.
Di tahun buku 2022, rasio klaim Jamsyar mencatat sebesar 31,79% dan Default Rate sebesar 0,48%. Kemudian perusahaan juga memiliki cadangan klaim Rp366,89 miliar dan imbal jasa kafalah ditangguhkan sebesar 715,19 miliar.
Direktur Utama Jamsyar Gatot Suprabowo menilai Jamsyar cukup untuk menanggung arus kas masa depan terkait dengan liabilitas atas klaim dalam penyelesaian dan juga risiko yang belum dijalani atau unexpired risk reserve. “Hal ini menunjukkan Jamsyar mampu meningkatkan kualitas penjaminan yang menjadi salah satu fondasi bagi sustainability growth perusahaan,” ungkapnya, Kamis, 30 Maret 2023.
Gatot juga mengungkapkan Jamsyar selalu berkomitmen mendukung program pemerintah melalui mekanisme penjaminan dengan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Modal Kerja Pemulihan Ekonomi Nasional (KMK PEN) serta Proyek Strategis Nasional (PSN) antara lain: Pembangunan Infrastruktur Ibukota Negara (IKN) Pembangunan Infrastruktur Layanan Umum. Selama tahun 2022 JamSyar telah menjamin 871.689 terjamin.
Ditahun 2022 Jamsyar telah mengembangkan aplikasi MyJamSyar untuk Produk Surety Bond dan Custom Bond sehingga dapat memudahkan nasabah mengajukan penjaminan Langsung. Terbukti dari meningkatnya volume penjaminan Surety Bond tahun 2021 sebesar Rp16,64 triliun dan tahun 2022 menjadi sebesar Rp18,95 triliun atau tumbuh 13,87%.
“Jamsyar juga terus melakukan perbaikan layanan untuk menunjang kenyamanan Stakeholder. Dimana saat ini, terjadi perubahan pola di masyarakat dari transaksi tradisional ke Platform digital,” ungkapnya. (*)
Penulis: Dicky F