Banda Aceh – PT Bank Bukopin Tbk siap melakukan konversi kegiatan operasional di wilayah Aceh dari layanan konvensional ke syariah. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Direktur Konsumer Bank Bukopin RIvan A Purwantono mengatakan, Perseroan menghormati penuh dan mematuhi keputusan pemerintah provinsi Aceh yang mensyaratkan seluruh lembaga keuangan di wilayah Aceh untuk menjalankan prinsip syariah.
“Kami akan segera mengoperasikan Bank Syariah Bukopin di Aceh untuk melayani kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan berbasis syariah,” ujarnya disela-sela Customer Gathering bertema Bukopin Aceh Goes Syariah di Banda Aceh, Selasa (28/1/2020).
Customer Gathering tersebut diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan rencana konversi kegiatan operasional Bank Bukopin dari layanan konvensional ke syariah.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekda Provinsi Aceh Taqwallah, Komisaris Utama Bank Bukopin Mustafa Abubakar, serta jajaran Muspida Provinsi Aceh, serta manajemen Bank Bukopin dan Bank Syariah Bukopin.
Rivan menjelaskan, Aceh merupakan wilayah yang sangat penting bagi Bank Bukopin. Perseroan telah hadir melayani kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan di Aceh sejak tahun 1988.
Di Aceh Bank Bukopin mengoperasikan 1 kantor cabang utama, 3 kantor cabang pembantu, 2 kantor kas dan 1 payment point.
Komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut akan terus ditingkatkan oleh Grup Bank Bukopin. Kehadiran Bank Syariah Bukopin merupakan bagian dari komitmen tersebut, lanjutnya.
Menurut Rivan, konversi dari layanan konvensional ke syariah juga merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mendorong tumbuh kembang bisnis keuangan syariah di Tanah Air.
Sesuai dengan yang diatur pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, Bank Bukopin akan beroperasi di wilayah Aceh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Secara paralel, Bank Syariah Bukopin direncanakan sudah akan segera beroperasi di Aceh.
“Dengan konversi ini kami menjamin seluruh Nasabah Bank Bukopin akan tetap mendapatkan layanan terbaik,” imbuh Rivan.
Nasabah akan diberikan kesempatan untuk mengalihkan simpanan, kredit maupun layanan perbankan lainnya dari Bank Bukopin ke Bank Bukopin Syariah. Dengan demikian, Nasabah akan tetap mendapatkan layanan prioritas dari Grup Bukopin.
Namun, Nasabah juga tidak perlu menutup rekeningnya di Bank Bukopin karena akan tetap dapat memanfaatkan layanan Bank Bukopin di wilayah lain di Tanah Air.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Jeffry ZC Nelwan menjelaskan Bukopin Syariah akan beroperasi di lokasi yang sama dengan kantor cabang Bukopin Banda Aceh saat ini, yaitu di jalan Tengku H. Mohd. Daud Beureuh No 19, Banda Aceh.
Pembukaan outlet di Banda Aceh diharapkan dapat segera terealisasi pada semester pertama tahun ini. “Proses perijinan ke otoritas sudah kita penuhi agar realiasasi kami hadir di Banda Aceh dan rencana tersebut juga telah masuk dalam Rencana Bisnis Bank Bukopin Syariah,” kata Jeffry.
Secara operasional dan Teknologi Informasi, Bukopin Syariah sudah siap untuk memberikan layanan syariah dimana kantor Banda Aceh akan menjadi cabang ke-12 yang dimiliki oleh Bukopin Syariah.
Dengan adanya Bukopin Syariah, juga ditunjang dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan, maka Bukopin Syariah dapat menyempurnakan layanan kepada nasabah di Banda Aceh sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah tanpa mengurangi benefit yang telah diperoleh dari Bank Bukopin Banda Aceh.
“Kami berkomitemen untuk berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada Nasabah,” ujar Jeffry lagi.
Bukopin Syariah akan memberikan produk-produk unggulan kepada nasabah, seperti Tabungan iB SiAga di Banda Aceh. Tabungan iB SiAga adalah produk simpanan BSB yang mudah dapat dimiliki oleh masyarakat dan bebas biaya administrasi bulanan dan ATM, fasilitas ATM 24 Jam yang dapat digunakan di mesin ATM Bank Bukopin, berlogo PRIMA/BCA, Bersama, dan Link.