Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan pendapatan premi sektor asuransi dalam jumlah yang signifikan. Per Februari 2023, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp54,11 triliun atau tumbuh 9,88% year on year (yoy).
Lonjakan didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 27,56% yoy di Februari 2023 hingga mencapai Rp23,79 triliun.
Di sisi lain, perkembangan premi asuransi jiwa juga semakin membaik. Per Februari 2023 premi asuransi jiwa tercatat hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90% yoy dengan nilai sebesar Rp30,33 triliun.
Adapun nilai outstanding piutang pembiayaan tercatat sebesar Rp428,42 triliun atau tumbuh 15,28% yoy. Kenaikan ini utamanya didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,76% yoy dan 19,93% yoy. Sementara rasio non performing financing (NPF) Februari 2023 tercatat turun ke 2,36%.
Sedangkan pada sektor dana pensiun, tercatat adanya pertumbuhan aset sebesar 4,60% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp347,89 triliun.
Di sisi lain, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Februari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 44,62% yoy mencapai Rp50,09 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat turun menjadi 2,69% yoy.
Secara keseluruhan, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 478,21% dan 320,81%. Secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%, namun OJK senantiasa tetap memantau RBC masing-masing perusahaan asuransi.
Penulis: Steven Widjaja