Indonesia Kudu Bersabar, Perang RI-UE Atas Nikel Bakal Berjilid di WTO

Bendera Uni Eropa (UE). (Foto: EPA/Patrick Seeger)

Jakarta – ‘Perang’ antara Indonesia dengan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) semakin memanas. ‘Perang’ ini tak terlepas dari implementasi kebijakan Indonesia untuk melarang kegiatan ekspor mineral mentah, khususnya bijih nikel.

Setelah Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa di WTO pada Oktober 2022 lalu, Indonesia secara resmi sudah mengajukan banding gugatan tersebut. Nah, untuk melawan pengajuan banding dari Indonesia, Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation dalam kasus penyelesaian sengketa pembatasan ekspor nikel Indonesia.

Mengutip dari situs resmi Uni Eropa, europian-union.eruopa.eu, langkah pembentukan Peraturan Penegakan itu dilandasi pengajuan banding Indonesia ke WTO atas kekalahan gugatan pada Oktober 2022.

Enforcement Regulation Uni Eropa memungkinkan untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO ketika perselisihan perdagangan diblokir, meskipun Uni Eropa telah berupaya untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik,” tulis Uni Eropa di situs tersebut, dikutip, Jumat, 14 Juli 2023.

Atas peluncuran Enforcement Regulation, para pemangku kepentingan Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka dalam kasus ini. Adapun tindakan yang bisa dilakukan mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor/ekspor.

“Pada saat yang sama, Uni Eropa akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA),” jelas Uni Eropa di situs itu.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya mengatakan bahwa upaya banding gugatan di WTO belum terlaksana, karena Indonesia belum bisa membentuk majelis banding. Penyebabnya, AS masih memblokade pembentukan majelis banding, karena AS ingin mereformasi total WTO.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, mengatakan pihaknya masih menunggu terbentuknya majelis banding di WTO.

“Sejauh ini, Majelis belum bisa dibentuk karena di blocked oleh AS yang menuntut dilakukannya reformasi total di WTO,” ucap Bara seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Dengan demikian, Bara memperkirakan, majelis banding baru bisa dibentuk pada pertengahan 2024.

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *