Jakarta – PT LIPPO Karawaci Tbk (LPKR) memperkuat orientasi bisnis yang mementingkan semua stakeholders melalui praktek Environmental, Social, and Governance (ESG). Hal tersebut diungkapkan John Riady, Group Chief Executive Officer (CEO) LKPR dalam Chief Editor Gathering di Senayan Park, Jakarta, 8 Juni 2023.
“Filosofi bisnis sekarang harus sudah berubah, kalau dulu shareholders capitalism, sekarang menjadi stakeholder capitalism, dan harus punya sustainability framework. Maka, kami pun sudah menghadirkan berbagai inisiatif untuk memperkuat praktik ESG. Dan Pak Mochtar Riady sejak awal juga sudah mengajarkan stewardship, yang artinya adalah amanah, bahwa bisnis itu titipan, bagaimana menjadi berkat buat masyarakat sekitar kita,” ucap cucu pendiri Lippo Group Mochtar Riady ini.
Inisiatif praktek ESG tersebut telah dibuat pada 2022 dan makin diperkuat sebagai bagian dari Agenda Keberlanjutan 2030 yang diluncurkan tahun ini. Menurut John, LPKR memandang keberlanjutan sebagai inti dari misi dan proposisi nilai perusahaan.
“Ini adalah aspek penting dari bagian perjalanan transformasi, karena kami berusaha untuk melayani pemangku kepentingan dengan lebih baik, meningkatkan ketahanan bisnis, dan meraih peluang baru,” jelasnya.
Agenda keberlanjutan 2030 LPKR dibangun di atas kerangka kerja yang menguraikan ESG di empat pilar, yaitu meningkatkan kualitas hidup, peduli terhadap lingkungan, berinvestasi pada sumber daya manusia, dan mengedepankan praktek terbaik.
Dalam pilar meningkatkan kualitas hidup, LPKR diantaranya menargetkan mininal 90% rumah terjual dengan harga di bawah Rp2 miliar setiap tahun. Sedangkan di bidang lingkungan, LPKR menargetkan pengurangan intensitas emisi bangunan sebesar 35% pada 2025, dengan pengurangan sebesar 15% pada 2030, serta 20% konsumsi air dari sumber yang berkelanjutan pada 2030.
Dalam bidang SDM, LPKR diantaranya menargetkan rata-rata 40 jam pelatihan per karyawan, tidak ada korban jiwa, dan menggandakan jam pelatihan ESG pada 2030. Sementara dalam bidang governance, LPKR menargetkan diantaranya 100% penyelesaian latihan kode etik dan kebijakan anti korupsi, tidak ada kasus korupsi, penipuan dan penyuapan, serta tidak ada ketidakpatuhan terhadap hukum maupun peraturan yang mengakibatkan denda atau sanksi.
Editor: Steven Widjaja