Jakarta – PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) kini sedang menghadapi masalah kasus pemalsuan polis yang diduga dilakukan oleh agennya di Manado. Total kerugian yang dialami nasabah ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Para nasabah korban pemalsuan polis ini telah melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum, yang mana salah satunya adalah laporan perdata perbuatan melawan hukum. Bahkan, ada putusan perdata yang dinyatakan bersalah oleh hakim.
Ada pula laporan pidana yang telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, yang mana laporan ini telah masuk tahap penyidikan dan dikenakan pasal 81 dan 82 RI nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan pasal 4 UURI no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Bila dihitung-hitung dari laporan yang sudah diajukan ke aparat penegak hukum, maka total kerugian yang ditanggung nasabah bisa mencapai Rp200 miliar lebih, yang terjadi dalam kurun waktu 2017 sampai 2019.
Sebagai informasi, kasus bermula dari perilaku Swita Glorite Supit, agen asuransi yang bekerja di Sinarmas MSIG Life sejak tahun 2004 ketika perusahaan tersebut masih menggunakan nama Eka Life hingga tahun 2020 dengan nama Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Ia ditunjuk oleh Direktur PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi. Ia pun menawarkan produk asuransi bernama “Power Save”. Ia menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank serta nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia.
“Terdakwa menyampaikan bahwa produk power save akan memberikan bunga lebih tinggi dari bunga bank yakni 9%, hadiah langsung dan cash back dalam bentuk uang maupun berbentuk barang seperti mobil, HP serta tiket jalan-jalan gratis di dalam dan luar negeri,” ujar Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Manado Muldi, seperti tertuang di lembar putusan yang dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, 3 Mei 2023.
Guna melicinkan proses pemalsuan tersebut, terdakwa juga memberikan pilihan agar calon pemegang polis membayarkan premi melalui rekening atas nama Swita sendiri yang disebutnya sebagai rekening “Pulling Account “.
Setelah para korban membayar premi dan mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), Swita memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan. Swita juga membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank ‘palsu’ tersebut. Hingga kini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.
Atas perbuatannya ini, Swita telah dijatuhkan hukuman pidana pada 2021 lalu. Ia didakwa atas pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Namun, tiga tahun berselang, nasib uang nasabah belum juga diketahui rimbanya. Perusahaan masih dalam tahap audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan korban. Hingga kini, belum ada keputusan pasti berapa besaran uang yang harus dikembalikan Sinarmas MSIG LIfe.
Perlu diingat, menurut aturan Undang Undang RI Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, pada pasal 28 disebutkan, Perusahaan Asuransi wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila Agen Asuransi telah menerima Premi atau Kontribusi, tetapi belum menyerahkannya kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut.
Penulis: Steven Widjaja