Jakarta – Environmental, social, and (corporate) governance (ESG) saat ini menjadi faktor utama dalam mengukur keberlanjutan dan dampak etis dari hasil investasi dalam bisnis atau perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator keuangan di Indonesia, pada 2017 telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 tahun 2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik.
Peraturan ini meliputi prinsip investasi bertanggung jawab, prinsip strategi, prinsip tata kelola, prinsip komunikasi yang informatif, prinsip inklusif, prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas, dan prinsip koordinasi dan kolaborasi.
“Dalam pelaksanaannya, diharapkan perusahaan bisa mempertimbangkan sektor-sektor unggulan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah melalui pembangunan jangka panjang maupun rencana pembangunan jangka menengah dalam mendukung rencana ESG di Indonesia,” ujar Novira Indrianingrum, Kepala Departemen Pengamanan Pasar Modal 1B OJK di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Baca juga: Upaya Mengendalikan Inflasi, Jatim Lakukan Dua Hal Ini
Dia juga menjelaskan bahwa dalam implementasi emiten dan perusahaan publik, secara bertahap, sesuai kondisi keuangan struktur dan kompleksitas masing-masing perusahaan terus didorong untuk melakukan penyesuaian organisasi manajemen risiko sebagai respon terhadap kebutuhan pasar dan mendukung kebijakan pemerintah.
Sebagai informasi, di dalam peraturan ini juga diatur mengenai insentif yang diberikan kepada perusahaan yang mendukung ESG dalam bisnis dan invetasinya. Kepada sektor perbankan, OJK memberikan insentif bagi perusahaan yang memberikan kredit terhadap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
“Aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang ada pada perbankan dapat dikurangi melalui insentif yang diberikan apabila perusahaan itu melakukan kredit kepada program yang mendukung ESG sehingga, membuat tingkat bunga menjadi lebih rendah,” jelas Novira.
Sementara itu, insentif yang diberikan kepada pasar modal berupa pengurangan biaya pungutan penerbitan green bond. Serta, melalui peraturan itu, OJK juga memberikan dukungan asistensi mengenai evaluasi proyek berkelanjutan yang dibantu oleh lembaga internasional sebagai upaya menggalakkan ESG Investing menuju nol emisi. (Fatin)