Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP Niba) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Rizky Yudha menganggap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalai karena melakukan pembiaran terhadap permasalahan Bumiputera yang terjadi hingga berlarut-larut.
“OJK kami anggap telah lalai serta melakukan pembiaran terhadap kondisi AJB Bumiputera yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak pada konsumen dan masyarakat Indonesia, termasuk kategori maladministrasi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima The Finance di Jakarta, Selasa, 2 September 2020.
Menurutnya, kerugian materiil dan immaterial telah terjadi sekitar tiga tahun belakangan, dan tidak ada langkah yang tepat untuk penyelesaian permasalahan ini sehingga permasalahan terus-menerus berlarut. Kerugian paling nyata akhirnya diderita oleh pemegang polis, pekerja, bahkan Bumiputera sendiri.
“Bentuk-bentuk maladministrasi yang paling umum adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan,” tambah Rizky.
Sebelumnya, sambung Rizky, OJK telah diingatkan secara tertulis dalam bentuk legal opinion (LO) terkait kondisi organ perusahaan terjadi vacuum of power, serta usulan terkait tindakan yang dipandang tepat dalam mengatasi persoalan Bumiputera, namun diabaikan.
“Maka kami telah memohon kepada OJK, agar bisa mendorong seluruh stake holder Bumiputera mengedepankan pentathelix, yakni mencari solusi bersama demi menyelamatkan seluruh kepentingan, yaitu pemegang polis, karyawan, dan AJB Bumiputera. Dengan melakukan percepatan tindakan secara tepat sesuai kewenangannya, namun belum mendapatkan jawaban,” tegasnya.
Oleh karena itu, SP Niba Bumiputera memandang perlunya mencari keadilan melalui jalur konstitusional. Adapun, persidangan pertama akan digelar hari ini (2/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.