Jakarta – Pemerintah akan menaikan iuran BPJS Kesehatan guna menutup defisit keuangan yang berkepanjangan. Tak tanggung-tanggung, nantinya iuran seluruh kelas dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal ikut naik.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Dirinya menyebut, hal tersebut perlu dilakukan guna menyeimbangkan layanan yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan.
“Oh (kenaikan) semua kelas, karena antara jumlah urunan dengan beban yang dihadapi oleh BPJS tidak seimbang, sangat jauh,” kata Moeldoko di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2019.
Walau begitu, pihaknya mengaku belum memutuskan mengenai besaran kenaikan tarif iuran yang akan dibebankan kepada peserta jaminan kesehatan tersebut.
“Belum (diputuskan). Itu nanti Kementerian Keuangan, tapi semuanya akan terlibat,” tambah Moeldoko.
Hingga saat ini, iuran bulanan BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga jenis, yakni Rp25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp51.000 untuk peserta jaminan kelas II dan tertinggi Rp80.000 untuk peserta jaminan kelas I.
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati adanya kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai hal tersebut sebagai langkah untuk memperbaiki defisit anggaran. Namun sampai saat ini besaran kenaikan belum juga diputuskan.
Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) BPJS Kesehatan sepanjang 2018. Dari hasil audit ditemukan defisit sebesar Rp9,1 triliun yang ditanggung oleh perusahaan hingga 31 Desember 2018.