Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai menjadi solusi bagi masyarakat, utamanya dari segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar bisa membiliki rumah.
Tabungan yang diperuntukkan bagi pekerja dan pekerja mandiri untuk dapat menabung sekaligus berinvestasi ini diharapkan bisa dikelola secara transparan dan akuntable melalui kontrak investasi sehingga dapat memperoleh imbal hasil wajar.
Berdasarkan UU 4/2016 dan PP25/2020 tentang penyelenggaraan Tapera, Tapera wajib menunjuk Manajer Investasi untuk melakukan pemupukan.
Selain manajer investasi, institusi lain yang bekerja sama dengan BPTapera di antaranya adalah Bank Kustodian, dan bank umum sebagai bank penyalur yang secara profesional diawasi oleh OJK
Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio sendiri memastikan, dana masyarakat di Tapera akan aman. Pasalnya Kontrak Investasi Dana Tapera dipecah ke berbagai instrumen.
Di mana alokasi pemupukan sebesar 40-60% dilakukan lewat manajer investasi ke Kontrak Investasi Konvensional atau Kontrak Investasi Kolektif Syariah seperti deposito, surat berharga Pemerintah, surat Berharga Pemda, surat berharga bidang perumahan dan kawasan dan bentuk investasi lain yang menguntungkan.
Selain itu alokasi pemanfaatan sebesar 30-55% di Bank dan perusahaan pembiayaan lewat Efek atas penyaluran pembiayaan (KPR, kredit pembangunan rumah atau kredit renovasi rumah)
“Dana Tapera juga ada alokasi cadangan 5% ditempatkan rekening operasional untuk pengembalian dana peserta dan Deposito (bila dana belum ditarik). Pencadangan perlu dilakukan. Jadi kami perlu memastikan simpanan bisa kembali ke penabung dengan hasil Pemupukannya,” kata Gatut dalam acara InfobankTalkNews Media Discussion dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan” di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Secara kelembagaan, lanjut Gatut, hal ini sudah diatur sedemikian rupa dengan manajer investasi, bank dan lembaga keuangan, untuk menghilangkan kekhawatiran dari masyarakat. “Tantangannya, bagaimana hasil pemupukan dan bagaimana kondisi likuiditas,” jelasnya
Executive Vice President Investment Services PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Tjondro Prabowo mengatakan, pihak BRI sendiri selaku bank yang ditunjuk sebagai Bank Kustodian oleh BP Tapera akan melakukan pencatatan secara detail besaran simpanan peserta, beserta hasil pemupukannya.
Selain itu juga akan menghitung nilai aktiva bersih (NAB) dana Tapera setiap hari bursa, dan akan menyampaikan laporan keuangan tahunan dana Tapera.”Perkembangan jasa Kustodian BRI sudah dilakukan sejak 1996 dan sempat menjadi Bank Kustodian pertama di Indonesia yang mengelola efek beragun aset di 2009,” terang Tjondro.
Sementara itu, Alvin Pattisahusiwa, Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi menyebut, pihaknya telah mengikuti beauty contest dan due diligence dalam pemilihan manajer investasi yang akan mengelola dana Tapera. Dia juga menyebut siap mengoptimalkan dana Tapera lewat berbagai instrumen investasi.
Pemilihan instrumen investasi, menurut Alvin, akan dilakukan dengan analisa penempatan deposito, analisa pemilihan surat utang, dan analisa pemilihan saham. “Penempatan di bank akan dilakukan berdasar indikator kinerja bank seperti minimum BUKU 3, tapi bisa juga BUKU 2 dengan syarat anak usaha dari bank BUKU 4. Lalu CAR, LDR, ROA, juga net profit margin,” terang Alvin.
Sedangkan untuk instrumen surat utang, lanjutnya, akan dilihat berdasarkan kondisi keuangan baik dalam tiga tahun terakhir, berperingkat investment grade, likuiditas baik, dan maksimum tenor 10 tahun.
“Jadi betul-betul akan kami lakukan pengelolaan yang sesuai dengan batasan investasi dan tujuan investasinya,” tutur Alvin.