Penyelesaian Kasus AJB Bumiputera 1912; Restorasi Usaha Bersama

Orientasi Penyelamatan AJB Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai aset berharga bangsa Indonesia dan stakeholder (antara lain demi kepastian nasib jutaan pemegang polis (pempol) & pekerja sebagai rakyat Indonesia) tidak semata payung hukum berupa UU tentang Usaha Bersama / UBER / Mutual. Waktu dua Tahun untuk pembuatan UU tentang Usaha Bersama / UBER / Mutual (sejak tanggal 14 Januari 2021).

Oleh Diding S. Anwar

Dua Putusan MK (2013 dan 2021) memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang Mutual/Usaha Bersama/UBER. Putusan MK terbaru tanggal 14 Januari 2021 memberi waktu 2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan MK sebelumnya tahun 2013 dengan waktu 2 tahun 6 bulan telah berlalu. UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian MK memutuskan pasal 6 ayat (3) UU No 40 tahun 2014 frase PP dibaca UU. Daftar RUU yang masuk Prolegnas 2021 belum termasuk RUU tentang UBER/Mutual, semoga masuk ditahun 2022. Siapa yg akan ambil inisiatif (pemerintah, DPR, DPD, atau pemerintah bersama DPR).

Proses pembentukan UU diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019). Proses pembentukan UU di DPR memiliki proses panjang yang harus dilalui. Sambil menunggu payung hukum berupa UU tentang Usaha Bersama (karena RUU tentang UBER / Mutual belum masuk daftar Prolegnas 2021, mungkin 2022, atau kapan-kapan.

Hemat saya, interal AJBB 1912 harus self healing (memperbaiki/menyembuhkan diri sendiri oleh diri sendiri), jaga imunitas dan tentunya harus kolaborasi pentahelix lintas generasi.

Quick Win

Antara lain; memilih BPA dengan semacam pemilu (luber dan jurdil), menetapkan direksi & dekom (kompetensi & integritas tinggi) diseleksi & assessment dari banyak kandidat/kader potensial generasi penerus, fit & proper test sesuai ketentuan, pengisian pejabat struktural (Ka Dep, Ka Kanwil, Ka Cab dll) yang menyatakan fakta integritas untuk melaksanakan GCG (taat SOP & prinsip mutual) berorientasi layanan prima kepada stakeholder (terutama kepada pempol sebagai konsumen sekaligus pemilik perusahaan UBER, menyesuaikan AD sesuai prinsip UBER / Mutual dan membuat perencanaan kelangsungan bisnis (business continuity plan/BCP) dan lainnya.

Tidak ada halangan internal AJBB 1912 merestorasi usaha bersama/mutual yang sesungguhnya, yaitu dengan lebih dahulu memperbaiki AD Tahun 2011 (antara lain isi yang tidak sesuai dengan prinsip mutual dihilangkan, misal harus bunyi tegas semua pempol adalah anggota/pemilik perusahaan tanpa terkecuali, juga tentang BPA yang benar-benar wakil pempol hasil pemilu yang luber & jurdil) bila mau benar-benar AJBB 1912 back to basic tetap sebagai UBER yang sesungguhnya (yaitu harus sesuai prinsip UBER yang universal sebagai mana mestinya).

Pasal-pasal PP No 87/2019 tentang BPA jadi RUA dari pempol yang bukan dari orang parpol juga bukan kepala daerah masih relevan untuk diambil dan diatur dalam AD Baru.

Di sisi lain dalam kondisi usaha bersama sedang dalam masa tunggu terbitnya UU Usaha Bersama (Mutual), organ perusahaan harus dapat menggerakkan roda organisasi dan bisnisnya secara mandiri dengan tata kelola yang baik serta perbaikan-perbaikan di segala lini, agar tidak mengalami kemandegan/stagnasi, mengingat kewajiban terhadap pempol dan pekerja selaku penggerak usaha bersama harus terus berjalan.

Namun demikian, sebagaimana diketahui bahwa pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi RI No 32/PUU-XVIII/2020 semakin menegaskan bahwa usaha bersama harus mematuhi kitab sucinya sendiri yaitu anggaran dasar yang sejak saat putusan itu menduduki hieraki tertinggi pengelolaan usaha bersama setelah UU 40/2014 tentang Perasuransian sehingga seluruh organ perusahaan wajib mematuhinya. Kondisi organ perusahaan yang ada saat ini adalah sebagai berikut :

BADAN PERWAKILAN ANGGOTA (BPA)

Anggota BPA sudah habis masa keanggotaannya baik periode 2014-2019 yang habis pada 31 Desember 2019 dan Periode 2015-2020 pada 31 Desember 2020

Mekanisme untuk pemilihan anggota BPA yang habis tersebut sesuai ketentuan anggaran dasar adalah pemilihan yang panitianya terdiri dari anggota BPA yang tidak mengikuti pemilihan, direksi, karyawan, dan unsur independen yang diusulkan Ddreksi (Pasal 11 Ayat (2)), dan selanjutnya panitia pemilihan disahkan dalam sidang BPA

Pergantian Anggota BPA yang habis masa keanggotaannya sesuai AD jelas melalui Pemilihan, jadi jika terdapat proses perpanjangan yaitu dengan memperpanjang dirinya sendiri sama saja tidak patuh AD dan telah melampaui batas, karena seluruh insan Bumiputera, tak terkecuali lembaga tertinggi yaitu BPA, wajib patuh kitab cuci/AD, tidak seenaknya sendiri melampaui batas, kecuali dilakukan perubahan terhadap AD tersebut terlebih dahulu Kenyataannya mekanisme tersebut sebagaimana diatur dalam AD sulit dan hampir tidak dapat dilaksanakan akibat seluruh anggota BPA telah habis masa keanggotaannya.

DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris hanya berisi 2 orang, itupun komisaris independen. Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3), jumlah Dewan Komisaris sekurang kurangnya 3 orang, dan pada ayat (4) jika dewan komisaris berjumlah 3 maka 1 orang berasal dari anggota BPA, sedangkan kondisinya anggota BPA kosong.

DIREKSI

Dalam Pasal 28 ayat (3) AD diatur sekurang kurangnya direksi berjumlah 3 orang, sedangkan kondisi saat ini adalah 1 orang. OJK sesuai ketentuan dalam UU 21/2014 tentunya sesuai peranannya akan menyikapi kondisi kekosongan organ perusahaan AJBB 1912, karena jika dibiarkan terus menerus berdampak kerugian bagi pempol dan pekerja yang tentunya mengakibatkan kerugian yang lebih besar dan berdampak terhadap sistem keuangan maupun perekonomian, bahkan berpotensi pada kerugian negara jika di dalamnya terdapat pempol yang anggarannya dari pagu anggaran negara, hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak.

Terlebih jika mencermati ketentuan Pasal 9 UU 21/2011 tentang OJK, maka demi menjamin perlindungan pempol sudah tepat mempertimbangkan penetapan pengelola statuter. Hal tersebut sesuai POJK Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan, yang memuat unsur-unsur atau kriteria uang sudah layak ditempuhnya penetapan Pengelola Statuter sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (3), mencakup :

– Kondisi keuangan dapat membahayakan kepentingan konsumen, sektor jasa keuangan, dan/atau Pemegang Polis;

– Penyelenggaraan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

– LJK telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha;

– LJK dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memfasilitasi dan / atau melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan;

– Organ Pprusahaan diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan yg dapat mengganggu operasional pada LJK yang bersangkutan;

– Organ perusahaan dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan yang terjadi di LJK; dan LJK tidak memenuhi perintah tertulis untuk mengganti direksi dan dewan komisaris dari yang diatur dalam POJK tersebut hampir seluruhnya telah memenuhi unsur dan kriteria, sehingga apa yang ditunggu lagi oleh OJK?

OJK sesuai pasal 2 Ayat (4) dapat mengatasi permasalahan AJB Bumiputera 1912 yang sedang tambah semrawut dan jauh dari tata kelola yang baik dan benar, sehingga sangat jelas dan nyata merugikan jutaan pempol dan ribuan pekerja.

Dengan memperhatikan kondisi tersebut, seluruhnya kembali kepada peranan pengawasan OJK dalam menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera 1912, OJK tentunya tidak akan tinggal diam dan pasti akan berusaha menyelamatkan nasib jutaan masyarakat Indonesia.

Sekalipun PP 87/2019 pernah pemerintah hadirkan dalam waktu kurang lebih 1 tahun, kenyataannya organ perusahaan tidak mematuhinya dan beberapa kali dilanggar, sehingga melanggar AD-nya sendiri pun sudah menjadi hal biasa. Tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 tanpa menunggu lama hadirnya UU Usaha Bersama yang masih sekitar 2 tahun, yaitu OJK hadir dengan konsisten menjalankan perannya dengan memastikan organ perusahaan lengkap melalui mekanisme cepat dan tepat sesuai dengan aturan, serta AJBB 1912 segera memperbaiki diri sendiri melalui perubahan anggaran dasar berbasis usaha bersama yang sesungguhnya dan utuh.

Bila niat sungguh-sungguh dan dengan itikad baik, Insha Allah, membuat perubahan AD cukup simple/mudah (tidak terlalu makan waktu lama, maksimal 6 bulan rampung).

Realitas lain di AJBB 1912 saat ini yang tidak kalah sangat penting yaitu; kas kosong, pempol gosong, pegawai bengong. Kasihan dong !!!

Sejak kapan kas kosong??? Apa penyebab kas kosong??? Apa saja alternatif solusi atasi masalah kas kosong sehingga pempol tidak gosong dan pegawai tidak bengong dan akhirnya AJBB 1912 bisa ditolong???

Sangat penting pempol harus ditolong sampai plong, dan pempol tidak boleh di ping-pong. Semoga pempol & pekerja senantiasa sabar & tawakal menghadapi ujian. Tidak sedang menunggu Godot, semoga jalan keluar yang terang untuk masa depan segera datang. *

Penulis adalah Ketua Komite Tetap Pembiayaan Infrastruktur Kadin

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *