Jakarta – Kejelasan pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai terlihat hilalnya, dengan penegasan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditunjuk pemerintah sebagai tim likuidasi.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menyampaikan kepada seluruh ASN untuk tenang mengenai pencairan dana Taperumnya. Sebab, hingga saat ini progres operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) masih berjalan lancar sesuai skema Pemerintah.
“Moga-moga saja dengan sudah menggelindingnya kegiatan tim likuidasi sejak akhir Agustus kemarin. Maka akan lebih ada kepastian terhadap dua hal yang yang disampaikan Pak Zudan (Ketua KORPRI). yaitu mengenai hak-hak pensiun dan kemudian mengenai pengembalian iuran yang diperoleh dari ASN,” tuturnya dalam InfobankTalkNews Media Discussion dengan tema: Persiapan BP Tapera Dalam Pengembalian Dana Taperum, Jumat 18 September 2020.
Dirinya menjelaskan, sebelumnya Pemerintah telah membentuk Tim Pelaksana Likuidasi Aset Bapertarum-PNS melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1318/KPTS/M/2020 tanggal 14 Agustus 2020 Tentang Pembentukan Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS.
Tak hanya itu, Pemerintah juga sudah membentuk Tim Sekretariat dari Tim Pelaksana Likuidasi melalui Surat Keputusan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan selaku Ketua Tim Pengarah Tim Pelaksana Likuidasi Aset Bapertarum-PNS Nomor 198/KPTS/Dp/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Penetapan Tim Sekretariat dan Narasumber Pelaksanaan Likuidasi Aset Bapertarum-PNS.
“Kami berharap tim likuidasi ini selesai di akhir September (2020). Jadi kalau ada hal-hal yang menghambat pada saat operasional hal-hal yang teknis, maka kami yakinkan tidak akan lewat dari bulan Oktober. Itu likuidiasi,” tegas Eko Djoeli.
Dalam event yang sama, Ketua Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI), Zudan Arif Fakrulloh menekankan agar pencairan dana Taperum ASN bisa segera direalisasikan. Dia mewakili para ASN menyesalkan proses pengembalian hak-hak para ASN dan pensiunan yang berjalan lambat.
“ASN kita yang pensiun itu ratusan ribu hak-haknya belum terbayarkan. Kami di KORPRI sedih melihat ini,” tukas Zudan.
BP Tapera mencatat ada sekitar 4,1 juta peserta Taperum-PNS. Proses likuidasi dana Taperum-PNS sendiri masih berlangsung dan diharapkan bisa tuntas pada tahun ini sehingga BP Tapera bisa mulai beroperasi pada awal tahun 2021.
Berdasarkan PMk No.122/pmk.05/2020 tentang Tata Cara Pengembalian dan Pengalihan Dana Taperum-PNS, perhitungan, penetapan, dan pengalihan dana Taperum dilakukan oleh tim likuidasi. Tim likuidasi telah dibentuk oleh menteri PUPR.
“Kunci proses pengalihan peserta dan dana Taperum-PNS ke Tapera ini ada di Tim Likuidiasi yang terdiri atas Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri. Mereka harus bisa bersinergi sehingga proses aktualisasi (updating), pemadatan, dan verifikasi data peserta Tapera eks Taperum PNS bisa cepat selesai dilakukan,” sambung Eko B. Supriyanto, Direktur Biro Riset Infobank, mencermati persoalan likuidasi dana Taperum-PNS.
Adapun kepemilikan dana Taperum-PNS nantinya akan dialihkan sebagai saldo awal peserta tapera bagi PNS aktif. Sedangkan dana PNS pensiunan akan dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli warisnya.
“Jadi sama sekali dana Taperum-PNS ini tidak digunakan untuk beroperasinya BP Tapera. Jadi akan seluruhnya dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris. Dan kemudian bagi PNS yang masih aktif nanti akan dihitung sama-sama di dalam tim likuidasi menjadi saldo awal peserta yang berasal dari segmen PNS,” jelas Eko Ariantoro, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana Tapera.
Sementara itu dalam proses likuidasi dana Taperum-PNS ada tiga proses penting yang dilakukan, yakni verifikasi, validasi dan pemutakhiran data PNS; melakukan perhitungan dan penetapan dana Taperum; mengalihkan dana Taperum kepada BP Tapera.
“Dukungan BP Tapera dalam proses likuidasi tersebut dengan menyediakan infrastruktur penyimpanan data PNS dan sebagai narasumber dalam proses likuidasi,” tandasnya. (*)