Jakarta – Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Agung, Kepolisian, Penyidik OJK dll, sudah sangat tepat bertindak tegas menertibkan kegaduhan yang mengganggu norma-norma ketentuan yang berlaku, dan tepat memasukannya ke ranah hukum kasus panas yang melanda AJB Bumiputera 1912.
Pengamat Asuransi Diding S Anwar mengatakan, yang terjadi sekarang di AJB Bumiputera 1912 seperti pengambil alihan paksa untuk merobohkan kewenangan kekuasan cara ilegal.
“Bahaya, tidak boleh dibiarkan itu, akan semakin mempersulit keadaan untuk penyelamatan AJB Bumiputera 1912 sebagai Institusi Bisnis yang menyandang status Usaha Bersama”, kata diding kepada redaksi, Selasa (23/3/2021).
Diding menjelaskan, penyelamatan institusi bisnis menjadi semakin jauh dari norma etika bisnis, karena sudah masuk ranah hukum, kini AJBB 1912 sibuk dengan berbagai masalah hukum.
“Padahal sejatinya sebagai Institusi Bisnis yang corenya Perusahaan Asuransi Jiwa untuk kesejahteraan masyarakat, harus sibuk ikhtiar mencari upaya peningkatan pelayanan prima kepada Pempol yang juga sebagai Pemilik Perusahaan harus fokus aksi korporasi bukan aksi lain-lain”, jelasnya.
Ia berharap semoga tidak tambah sibuk menjadi masuk ke ranah-ranah yang lain-lain misal menjadi pergerakan politik.
Penetapan eks Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPS) Nurhasanah sebagai tersangka, oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat tidak melaksanakan perintah tertulis terkait Pasal 38 Anggaran Dasar Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 langsung direspon panas oleh Perkumpulan Pempol Bumiputera.
Beberapa Perkumpulan Pempol Bumiputera melakukan aksi Pengusiran Direksi, Komisaris & BPA AJB Bumiputera 1912
“Kami Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yang Tergabung Dalam Korwil Jabodetabek dengan tegas menyatakan menolak pengurus BPA, BOD & BOC yang tidak legitimate serta rangkap jabatan. Segera Bentuk Panitia Pemilihan RUA & umumkan hasilnya secara terbuka. Segera Bentuk Plt Dirut & Plt Komut.”, tuntutannya.
Diding menyampaikan, bahwa anggaran dasar AJB Bumiputera tahun 2011 ini dibuat oleh internal sendiri AJB Bumiputera 1912 (bukan orang eksternal yang buat), wajib hukumnya Organ Perusahaan dan Jajaran Internal Bumiputera tanpa terkecuali menjunjung tinggi dan mempedomani pelaksanaan AD secara penuh, murni dan konsekuen.
“Ayo kembali ke tujuan utama yaitu Penyelamatan AJB Bumiputera 1912,” ungkapnya.
Ibarat drone yang dimuati jutaan penumpang, ngeri dan tidak terbayang bagaimana nasib pempol sebagai penumpang apakah bisa selamat.
“Urusan Hukum serahkan dan percayakan kepada pihak yang berwajib, biarlah yang bermasalah hukum mempertanggung jawabkan segala perbuatannya di Pengadilan,” tuturnya.
Fokus prioritas penyelamatan AJB Bumiputera 1912 (Terutama urusan Organ Perusahaan yang Vacuum dan Likuiditas yang terpuruk dalam).
“Yang Dibutuhkan sekarang adalah Pempol & Pegawai serta para pihak itu butuh solusi penyelamatan AJBB 1912 terutama urusan Kapal harus ada Nakhoda yang punya SIM juga kaitan likuiditas (jangka ; pendek, menengah maupun panjang). Apakah itu untuk pembayaran klaim pempol, bayar gaji pegawai, bayar Hak Agen, bayar honor wong cilik (OB, Security dan Outsourcing lainnya) yang berbulan bulan belum dibayar. Belum lagi bayar kewajiban kepada Negara, BPJS, ke mitra kerja, dan lainnya yang tertunggak,” pungkasnya.